Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merevisi peraturan bupati tentang pembatasan sosial berskala besar agar penerapannya untuk tahap kedua ini lebih efektif.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merevisi peraturan bupati tentang pembatasan sosial berskala besar agar penerapannya untuk tahap kedua ini lebih efektif. Warga yang keluar rumah atau bepergian wajib membawa surat keterangan dari ketua rukun tetangga atau dikenai sanksi tegas.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, revisi peraturan bupati tentang PSBB mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama yang berakhir pada Senin (11/5/2020).
Dari hasil evaluasi, pelaksanaan PSBB tahap pertama dinilai tidak efektif. Indikatornya, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat lebih dari 100 persen. Sebagai gambaran, sebelum PSBB, jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 92 orang dan kini menjadi 188 orang.
Setiap orang yang ke luar rumah wajib membawa surat keterangan yang menjelaskan tentang tujuan bepergian atau kepentingannya.
Di saat yang sama, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB masih rendah. Sebagai gambaran, dalam tiga kali operasi penindakan aturan jam malam yang berlaku pukul 21.00-04.00, didapati rata-rata 300 pelanggar setiap kali operasi. Artinya, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2020 tentang PSBB, belum berdampak signifikan.
Berpijak pada hasil evaluasi terhadap implementasi PSBB tahap pertama itulah, Pemkab Sidoarjo merevisi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Ada sejumlah poin yang direvisi dan mulai berlaku pada PSBB tahap kedua yang berlangsung pada 12-25 Mei.
”Salah satunya, setiap orang yang ke luar rumah wajib membawa surat keterangan yang menjelaskan tentang tujuan bepergian atau kepentingannya. Surat keterangan ini dikeluarkan ketua rukun tetangga. Jika dia pekerja, bisa surat dari perusahaan tempat kerja,” ujar Achmad Zaini di Sidoarjo, Selasa (12/5).
Kebijakan ini diberlakukan karena banyak warga yang tidak patuh dengan imbauan berdiam di rumah. Mereka yang keluar rumah untuk tujuan tidak jelas, seperti nongkrong di warung kopi. Tujuannya agar masyarakat sadar pentingnya diam di rumah untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Sidoarjo menerapkan PSBB bersamaan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, yang disebut Surabaya Raya. Di Surabaya, pelanggaran ketentuan PSBB pun masih terjadi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa, mengatakan, pelanggaran terjadi setiap hari meskipun jumlahnya terus berkurang. Pelanggar diberikan teguran dan diminta putar balik.
”Pelanggaran mayoritas dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan sarung tangan,” katanya.
Selama PSBB tahap pertama yang berlangsung pada 28 April-11 Mei, ada 10.526 penindakan berupa teguran. Penindakan terdiri dari 6.544 pelanggaran sepeda motor, 2.484 pelanggaran mobil pribadi, dan 1.498 pelanggaran mobil/truk barang/jasa.
Meningkatkan pengawasan
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, tim terpadu akan memberikan tindakan lebih tegas kepada pelanggar PSBB. Tim terpadu akan meningkatkan pengawasan di kawasan-kawasan yang berpotensi terjadi pelanggaran, seperti di jalan raya, pasar, dan kawasan niaga.
”Tingkat kepatuhan masyarakat Surabaya terhadap aturan PSBB tahap pertama sekitar 60 persen. Masih ada sekitar 40 persen lainnya yang belum mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk menjalankan 12 protokol kesehatan yang telah diedarkan,” ucapnya.
Selain pelanggaran di sektor transportasi, pihaknya juga menemukan pelanggaran di sektor peribadatan dan perekonomian. Selama PSBB, masih ada rumah ibadah yang menggelar ibadah bersama yang seharusnya ditiadakan sementara saat PSBB.
Kepatuhan warga terhadap ketentuan PSBB sangat penting dalam upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Ketua Gugus Kuratif Satgas Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi mengatakan, PSBB merupakan upaya untuk meredakan wabah. Keberhasilannya bergantung pada kepatuhan warga. PSBB Surabaya Raya diperpanjang dua pekan karena belum efektif meredam wabah.
Efektivitas PSBB
Parameter paling jelas untuk melihat efektivitas PSBB ialah tidak ada kenaikan jumlah kasus baru atau setidaknya tidak melonjak. Selain itu, PSBB yang didukung perangkat hukum, terutama peraturan, sepatutnya minim pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Malang bersiap menjalankan PSBB setelah Menteri Kesehatan Terawan Putranto menyetujui permohonan yang diajukan. Pemkab Malang akan fokus pada 14 kecamatan yang termasuk zona merah Covid-19.
Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Malang Mursyidah, Selasa (12/5), mengatakan, kecamatan yang masih hijau tetap dipertahankan melalui upaya jaga jarak fisik. Ke-14 kecamatan yang dimaksud, antara lain Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, Pakisaji, Dau, dan Karangploso. Di Lawang, misalnya, terdapat 6 warga positif, Singosari 11 positif, Pujon 4 positif, Dau 5 positif, dan Pakis 4 positif.
Menurut Mursyidah, selama PSBB, aktivitas warga akan dibatasi. Ada tujuh titik pemeriksaan di jalur masuk ke Kabupaten Malang guna memeriksa pendatang, antara lain di Lawang, Kasembon, Sumberpucung, dan Tirtoyudo.