logo Kompas.id
NusantaraPemda Akan Lebih Tegas
Iklan

Pemda Akan Lebih Tegas

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merevisi peraturan bupati tentang pembatasan sosial berskala besar agar penerapannya untuk tahap kedua ini lebih efektif.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DftMKbEtBFk_PHiloo10vYnhKmY=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FPemberlakukan-PSBB-Tahap-Kedua-di-Surabaya-Raya_89204806_1589295993.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas mengecek surat keterangan bagi pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar Surabaya pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di titik pemeriksaan di Bundaran Waru, Surabaya, Selasa (12/5/2020).

SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merevisi peraturan bupati tentang pembatasan sosial berskala besar agar penerapannya untuk tahap kedua ini lebih efektif. Warga yang keluar rumah atau bepergian wajib membawa surat keterangan dari ketua rukun tetangga atau dikenai sanksi tegas.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, revisi peraturan bupati tentang PSBB mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama yang berakhir pada Senin (11/5/2020).

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000