Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada dievakuasi dan dikarantina di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budi Rahayu, Kota Magelang, Jawa Tengah, selama 14 hari. Ia dikarantina bersama anak dan mantan mertuanya.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Seorang warga negara asing asal Kanada dievakuasi dan dikarantina di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu, Kota Magelang, Jawa Tengah. Yang bersangkutan menjalani isolasi selama 14 hari bersama anak dan mantan mertuanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang Majid Rohmawanto mengatakan, WNA berinisial CAB (53) itu sebenarnya sempat menjalani tes cepat dan hasil tes menyatakan dia negatif Covid-19. Namun, dirinya tidak bisa menjalani isolasi di rumah karena dia tidak memiliki kerabat ataupun tujuan tempat tinggal di Kota Magelang.
”Dia mengaku datang ke Kota Magelang hanya untuk urusan membawa anaknya saja,” ujarnya, Rabu (13/5/2020).
WNA tersebut diketahui sudah tinggal lama di Indonesia. Ditemui Selasa (12/5/2020), dia mengaku datang dari Bogor. Oleh sejumlah petugas, CAB ditemui sedang memangku putranya. Demi menghindari kemungkinan terpapar penyakit, putra CAB beserta neneknya kini juga ikut diisolasi selama 14 hari di RSUD Budi Rahayu.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Nugroho AS mengatakan, saat akan dievakuasi, WNA tersebut mengamuk dan menolak dikarantina. ”Dia marah-marah, menyalahkan kami yang tidak bisa memahami dirinya yang hanya ingin bertemu dengan anaknya,” ujarnya.
CAB berpisah dengan putranya karena bercerai dengan istrinya. Anaknya yang masih balita tinggal bersama kakek-neneknya di Kecamatan Magelang Utara. Mengaku menghadapi masalah keluarga dan kesal karena dipersulit bertemu dengan putranya, dia pun tidak bertamu secara baik-baik ke rumah mantan mertuanya tersebut. Diduga, dia hanya berjalan-jalan di lingkungan sekitar, mencari-cari kesempatan kapan dia bisa mengambil anaknya, tanpa ketahuan oleh mantan mertuanya.
Anak itu pun langsung digendongnya. Setelah mengetahui hal itu, nenek dari anak CAB pun langsung meminta agar cucunya dikembalikan ke rumah. Namun, CAB menolak sehingga terjadi pertengkaran sengit di antara keduanya. Warga sekitar tidak mampu melerai. Komunikasi pun tidak berjalan dengan baik karena CAB mengomel dengan bahasa Inggris yang sulit dimengerti oleh warga.
CAB mengomel dengan bahasa Inggris yang sulit dimengerti oleh warga.
Ketegangan pun mereda ketika polisi, termasuk Kapolres Magelang dan Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, datang untuk melerai dan melakukan evakuasi bersama dengan tenaga kesehatan. Proses negosiasi dilakukan dan CAB pun akhirnya mau untuk dikarantina, dengan syarat, dia diizinkan untuk tinggal di rumah sakit bersama dengan putranya. Setelah hal ini disetujui, mantan mertua CAB pun bersikeras untuk ikut dikarantina di rumah sakit demi mendampingi cucunya.
Sekalipun akhirnya berhasil dievakuasi ke RSUD Budi Rahayu, Nugroho mengatakan, yang bersangkutan tetap menghadapi masalah baru, yaitu dugaan melakukan pelanggaran pidana, menimbulkan keributan, mengambil anak secara paksa. Perilaku WNA tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Kanada.
Direktur RSUD Budi Rahayu Ari Meliyanti mengatakan, WNA itu sudah diterima di RSUD Budi Rahayu pada Selasa (12/5/2020) sore. Saat itu, dia masuk dalam kondisi sehat.
RSUD Budi Rahayu memiliki 19 tempat tidur yang disiapkan untuk keperluan isolasi mandiri dan 14 tempat tidur di antaranya sudah dipakai, termasuk di dalamnya untuk menampung CAB bersama anak dan mantan mertuanya.