Kemendagri Persilakan Pemda Beri Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial
Dua pekan mendatang menjadi waktu krusial untuk menekan penyebaran Covid-19. Pemda sudah menerapkan berbagai strategi, seperti pencegahan berbasis komunitas dan sanksi. Upaya itu masih harus terus diperketat.
Oleh
Nikolaus Harbowo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mempersilakan pemerintah daerah menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar pembatasan sosial untuk menekan penyebaran Covid-19. Dua pekan mendatang menjadi waktu krusial dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, terutama di tengah kemungkinan warga dari daerah ”merah” pandemi nekat mudik ke kampung halaman.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, Rabu (13/5/2020), di Indonesia ada 15.438 kasus positif Covid-19. Jumlah ini naik 689 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, angka itu merupakan penambahan harian terbesar sejak kasus pertama terkonfirmasi di Tanah Air, 2 Maret 2020.
Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya mengefektifkan pencegahan penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dalam dua pekan mendatang. Ini karena kasus positif Covid-19 di Pulau Jawa mencapai 70 persen dari kasus nasional.
Terkait hal itu, kemarin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, dari hasil evaluasi, penularan virus di Jawa Barat dan DKI Jakarta mulai melandai. Namun, penyebaran di Jawa Timur masih tinggi karena ada kluster baru penularan Covid-19.
Pengendalian penyebaran Covid-19, menurut Safrizal, akan sangat bergantung selama dua pekan ke depan, yang merupakan masa mudik Lebaran. ”Kalau tidak disiplin, tetap ’mencuri-curi’ mudik, mulai lagi kena, itu ekses,” katanya.
Terkait hal itu, pemerintah daerah (pemda) didorong menggencarkan sosialisasi pencegahan Covid-19. Sosialisasi harus diperkuat dengan melibatkan tokoh masyarakat.
Kemendagri, kata Safrizal, mempersilakan kepala daerah menegakkan sanksi dalam penerapan pembatasan sosial ataupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Beberapa daerah sudah menerapkan denda dan kerja sosial.
”Silakan kepala daerah menentukan jenis hukuman yang membuat masyarakat patuh. Mana yang lebih efektif, silakan. Jadi ini pelanggaran, bukan kejahatan,” ujarnya.
Sanksi itu bisa diakomodasi dalam peraturan gubernur, peraturan wali kota, ataupun peraturan bupati.
Pada saat krisis, kepemimpinan kepala daerah diuji. Mereka dituntut menjaga kesehatan warga sebaik mungkin, tetapi juga menjaga ekonomi tidak terhenti.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui staf khususnya, Kastorius Sinaga, mengingatkan, pada saat krisis, kepemimpinan kepala daerah diuji. Mereka dituntut menjaga kesehatan warga sebaik mungkin, tetapi juga menjaga ekonomi tidak terhenti.
Jelang Lebaran, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, pengawasan Kemendagri harus dilakukan lebih intensif agar pemda lebih ketat mengikuti aturan main PSBB.
Pakar epidemiologi dari Universitas Padjadjaran, Panji Fortuna Hadisoemarto, menyampaikan, pemerintah menargetkan akhir Mei 2020 jumlah kasus penularan Covid-19 menurun. Itu artinya, upaya pengendalian penyakit tersebut harus diperkuat dengan pembatasan yang semakin ketat.
Bersikap tegas
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendorong bupati dan wali kota mewujudkan penegakan hukum PSBB. Di Jatim, PSBB berlangsung di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Dalam waktu dekat, Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu juga akan melaksanakan PSBB.
”Perlu ketegasan agar PSBB berlangsung efektif meredakan wabah,” kata Khofifah.
Khofifah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan PSBB di Jatim pada 11 Mei. Disebutkan, kepala daerah berhak menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar PSBB, misalnya terkait anjuran jaga jarak, menghindari kerumunan, tidak beribadah secara berkerumun, dan karantina jika terindikasi punya gejala Covid-19.
Sanksi kepada individu bisa sampai penyitaan kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan. Pelanggaran oleh penyedia jasa angkutan, kuliner, atau usaha lain bisa dengan pencabutan izin.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, Pemerintah Provinsi Jateng memprioritaskan upaya pencegahan dengan mengandalkan partisipasi masyarakat. Pihaknya mendorong hal itu, termasuk lewat program Jogo Tonggo yang melibatkan peran aktif masyarakat. Program itu dilaksanakan secara gotong royong dengan berbagi tugas di empat bidang utama, yakni kesehatan, ekonomi, sosial dan keamanan, serta hiburan.
Pendataan, penerapan protokol kesehatan, dan penyiapan tempat-tempat karantina menjadi bagian dari upaya itu. Pengujian cepat tetap diutamakan pada orang rentan dan orang dalam pemantauan.
Jawa Barat yang kasus Covid-19-nya disebut mulai turun akan mengevaluasi PSBB. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, setelah PSBB berakhir pekan depan, pihaknya segera memetakan wilayah berdasar tren kasus Covid-19.
”Hasil PSBB, ternyata yang harus diwaspadai di 37 persen wilayah sehingga 63 persen bisa relaksasi. Dengan demikian, ekonomi bisa normal di 63 persen wilayah itu,” ujarnya.
Terkait bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19, Presiden Jokowi di Bogor meminta data bantuan sosial terus diperbaiki. Warga yang berhak menerima tetapi belum terdaftar diminta melapor ke RT dan RW agar bisa menerima bansos gelombang kedua
”Data itu masih bisa diperbaiki. Saya kira nanti pada tahapan kedua, bulan depan, akan lebih baik lagi,” ujar Presiden.