logo Kompas.id
NusantaraKemendagri Persilakan Pemda...
Iklan

Kemendagri Persilakan Pemda Beri Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial

Dua pekan mendatang menjadi waktu krusial untuk menekan penyebaran Covid-19. Pemda sudah menerapkan berbagai strategi, seperti pencegahan berbasis komunitas dan sanksi. Upaya itu masih harus terus diperketat.

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bssaQVJzW7hoDABL6njqVTLJoXw=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F058e2d28-9c6b-411f-9bc2-7ca06d0ef12e_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh satpol PP menjalani hukuman sosial dengan menyapu sampah di kawasan Taman ADR, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan ”Pelanggar PSBB” saat mereka membersihkan fasilitas umum.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mempersilakan pemerintah daerah menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar pembatasan sosial untuk menekan penyebaran Covid-19. Dua pekan mendatang menjadi waktu  krusial dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, terutama di tengah kemungkinan warga dari daerah ”merah” pandemi nekat mudik ke kampung halaman.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, Rabu (13/5/2020), di Indonesia ada 15.438 kasus positif Covid-19. Jumlah ini naik 689 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, angka itu merupakan penambahan harian terbesar sejak kasus pertama terkonfirmasi di Tanah Air, 2  Maret 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000