Warga Kota Batu, Malang, dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjalankan pembatasan sosial berskala besar mulai Minggu (17/5/2020). Pelanggar PSBB akan mendapatkan sanksi tegas.
Oleh
Dahlia Irawati/Agnes Swetta Pandia/Iqbal Basyari/Aditya Putra Perdana
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Batu, Malang, dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Minggu (17/5/2020). Pemerintah daerah di wilayah Malang Raya tersebut merinci sanksi bagi para pelanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar agar upaya memutus penularan Covid-19 berjalan efektif dalam 14 hari.
Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengatur sanksi dengan rinci. Sanksi bagi pelanggar ketentuan PSBB antara lain pembubaran kerumunan, wajib ikut tes cepat, penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), dan dibawa ke rumah karantina.
”Arahan gubernur, berdasarkan pengalaman PSBB di Surabaya Raya, aturan PSBB Malang Raya lebih detail. Tujuannya memberikan efek jera sehingga PSBB bisa lebih efektif 1 x 14 hari dan tak diperpanjang lagi,” kata Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Sabtu (16/5/2020).
Ini demi keselamatan semua orang.
Kawasan Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik, sudah lebih lebih dulu menerapkan PSBB. Kini, PSBB Surabaya Raya telah diperpanjang untuk 14 hari lagi.
PSBB di Malang Raya juga memberlakukan jam malam pada pukul 21.00-04.00. Aturan ini tidak tertulis dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Surabaya. Hal itu semakin mempertegas beda PSBB Malang Raya dan Surabaya Raya.
”Jadi, nanti setelah pukul 21.00, ya, akan seperti kota mati. Tidak ada aktivitas, semua sudah di dalam rumah. Ini demi keselamatan semua orang,” kata Sutiaji.
Selama PSBB berjalan, pusat perbelanjaan atau mal di Malang Raya diminta tutup. Namun, toko kebutuhan pokok tetap boleh beroperasi hingga pukul 21.00.
Selain aturan itu, dalam peraturan Wali Kota Malang juga turut dilampirkan detail petunjuk teknis terkait beberapa tindakan yang akan dilakukan, seperti mekanisme karantina, deteksi dini, dan pelampiran lembar-lembar formulir pengawasan orang.
PSBB Malang Raya mulai diberlakukan Minggu (17/5/2020) pukul 00.01 hingga 30 Mei 2020. Penerapan PSBB Malang Raya akan dimulai dengan tahap sosialisasi hingga Selasa (19/5/2020). Adapun tahap penindakan akan dimulai Rabu (20/5/2020).
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan, sanksi diberikan sebagai efek jera agar masyarakat disiplin berdiam diri di rumah selama pandemi Covid-19.
”Tujuan ini semua adalah memutus mata rantai Covid-19. Jangan sampai jumlah kasusnya terus bertambah,” kata Leonardus.
Pada Sabtu, sosialisasi sekaligus uji coba PSBB Malang Raya dilakukan di Kota Malang. Tampak di pintu masuk Kota Malang kawasan Balearjosari, Sabtu (16/5/2020) siang, mobil dan sepeda motor berjubel menanti pemeriksaan.
”Tadi memang sudah dicoba setengah jam dan ekor antrean rupanya sampai ke Karanglo. Nanti masih akan terus kami lakukan evaluasi agar pada saat hari-H tak terjadi penumpukan orang,” kata Leonardus.
Lebih tegas
Adapun PSBB di Surabaya resmi diperpanjang hingga Senin (25/5/2020). Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama. Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemerintah Kota Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas menindak pelanggar PSBB.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, kepatuhan warga selama PSBB tahap pertama sekitar 60 persen. Adapun yang tidak patuh sekitar 40 persen.
Petugas gencar ke pasar, pusat-pusat perdagangan, (toko) swalayan, dan warung kopi, termasuk membubarkan kerumunan.
Hal ini membuat PSBB tahap kedua bakal lebih tegas. Jika protokol Covid-19 diterapkan dengan disiplin, proses penyebaran penyakit ini dapat dikendalikan. ”Petugas gencar ke pasar, pusat-pusat perdagangan, (toko) swalayan, dan warung kopi, termasuk membubarkan kerumunan,” katanya.
Tercatat
Terkait dengan upaya mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat 1.057 warga dari 30 kabupaten/ kota yang menjadi peserta Ijtima Ulama Dunia Zona Asia di Gowa, Sulawesi Selatan, Maret lalu. Dari jumlah itu, 185 orang positif terjangkit Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengatakan, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya lima daerah, yakni Kabupaten Rembang, Blora, Demak, serta Kota Salatiga dan Tegal, yang melaporkan tak ada warganya yang menjadi peserta.
”Semua eks (anggota) jemaah (ijtima) Gowa sudah teridentifikasi. Penyelidikan epidemiologi dengan penelusuran kontak hingga karantina sudah dilakukan,” kata Yulianto.