logo Kompas.id
NusantaraMalang Raya Rinci Sanksi
Iklan

Malang Raya Rinci Sanksi

Warga Kota Batu, Malang, dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjalankan pembatasan sosial berskala besar mulai Minggu (17/5/2020). Pelanggar PSBB akan mendapatkan sanksi tegas.

Oleh
Dahlia Irawati/Agnes Swetta Pandia/Iqbal Basyari/Aditya Putra Perdana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DonyH5X__OisEXzfhKrVVstRo-c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FPesiapan-PSBB-di-Kota-Malang_89278141_1589644690.jpg
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Polisi di Kota Malang, Jawa Timur, menyosialisasikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Malang Raya di pintu masuk Kota Malang dari arah Surabaya, Sabtu (16/5/2020). PSBB di Kota Malang ini akan berlaku pada Minggu (17/5/2020) hingga Sabtu (30/5/2020).

MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Batu, Malang, dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Minggu (17/5/2020). Pemerintah daerah di wilayah Malang Raya tersebut merinci sanksi bagi para pelanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar agar upaya memutus penularan Covid-19 berjalan efektif dalam 14 hari.

Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengatur sanksi dengan rinci. Sanksi bagi pelanggar ketentuan PSBB antara lain pembubaran kerumunan, wajib ikut tes cepat, penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), dan dibawa ke rumah karantina.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000