Masih Membandel, Sejumlah Toko di Kota Malang Dipaksa Tutup
Operasi gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang, memaksa toko-toko di sekitar Pasar Besar Malang untuk tutup. Toko tersebut dipaksa tutup karena selama masa PSBB, hanya toko sembako dan obat yang boleh buka.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS – Operasi gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang, Jawa Timur, memaksa pengelola sejumlah toko di sekitar Pasar Besar Malang yang masih nekat, untuk menutup usahanya. Toko-toko tersebut dikhawatirkan mengundang keramaian warga berbelanja terutama menjelang Lebaran.
Penutupan dilakukan Jumat (22/05/2020) di kawasan Jalan SW Pranoto dan Jalan Agus Salim. Tim gabungan dipimpin langsung Wali Kota Malang Sutiaji, Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata, dan Komandan Kodim 0833 Kota Malang Letnan Kolonel Infanteri Tommy Anderson.
“Kita tidak boleh bermain-main dengan Covid-19. Hingga hari ini, pasien positif di Kota Malang sudah berjumlah 30 orang. Dan yang cukup memrihatinkan, hari ini satu orang pasien positif Covid-19 meninggal. Jadi, ayo kita semua mengikhlaskan diri tidak bergerombol, berkelompok, berhimpun di keramaian. Mari kita di rumah saja," kata Wali Kota Malang Sutiaji saat meminta toko-toko tutup.
Kewajiban menutup toko yang menjual selain kebutuhan pokok selama PSBB Malang Raya, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dalam Perwali itu disebutkan, toko-toko yang diperbolehkan buka hanya yang menjual bahan kebutuhan pokok dan sehari-hari, serta menjual obat atau alat kesehatan.
Sesuai aturan, PSBB Malang Raya digelar 17-30 Mei 2020. Selama itu pula, toko-toko yang tidak menjual bahan pokok diminta tutup. Adapun di pasar tradisional, diberlakukan sistem ganjil-genap untuk kios yang berjualan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan, larangan toko-toko tetap buka selama PSBB karena dikhawatirkan toko-toko tersebut akan menimbulkan kerumunan, terlebih yang menjual aneka pernak-pernik Lebaran.
Larangan toko-toko tetap buka selama PSBB karena dikhawatirkan toko-toko tersebut akan menimbulkan kerumunan, terlebih yang menjual aneka pernak-pernik Lebaran.
“Dan setiap kerumunan selalu menimbulkan potensi munculnya kasus Covid-19. Itu sebabnya, kawasan perniagaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sejak awal jadi perhatian kami untuk ditutup. Tujuannya hanya satu, agar kasus Covid-19 tidak semakin meluas,” kata Leonardus.
Upaya mencegah kerumuman di pusat perdagangan, ditegaskan dalam bentuk pemberian sanksi bagi pelanggar Perwali tentang PSBB. Selain imbauan dan teguran, sanksi cukup keras disiapkan berupa pencabutan izin usaha.
Hingga hari keenam PSBB, sejumlah toko dan tempat usaha telah menerima teguran dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang, di antaranya pusat perbelanjaan dan pusat kebugaran. “Namun kami bersyukur, rata-rata setelah diingatkan, mereka mau menutup usahanya dan menaati aturan PSBB,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Prijadi.