logo Kompas.id
NusantaraProtokol Kesehatan dan Sanksi ...
Iklan

Protokol Kesehatan dan Sanksi Jadi Prioritas Kajian ”Normal Baru” di DIY

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mempertimbangkan penerapan ”normal baru” di daerah tersebut. Protokol kesehatan perlu diberlakukan secara disiplin oleh semua elemen masyarakat.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oClbRVuZRzgwy9PE_0l5NqtMPsg=/1024x584/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200408DRA04_1586603788.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (6/4/2020) dan Senin (20/7/2015).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mempertimbangkan penerapan ”normal baru” pada segala bidang di wilayah tersebut. Salah satu kuncinya adalah kedisiplinan semua elemen warga menerapkan protokol kesehatan. Pihak yang melanggar protokol terancam sanksi.

Sekretaris Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, penerapan normal baru dipertimbangkan setelah melihat kondisi wabah yang baru akan rampung dalam waktu panjang. Di satu sisi, sumber daya pemerintah memberikan bantuan sosial terbatas. Masyarakat juga perlu melakukan aktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000