PSBB Kota Tegal Berakhir, Aturan dan Sanksi Terkait Protokol Kesehatan Disiapkan
Pemerintah Kota Tegal, Jateng, sedang mempersiapkan peraturan wali kota terkait penerapan protokol kesehatan. Peraturan ini diharapkan bisa mengikat masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupannya.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Tegal, Jawa Tengah, resmi diakhiri Jumat (22/5/2020) pukul 23.59. Pemerintah Kota Tegal berencana mengeluarkan aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan agar masyarakat tidak abai meski PSBB telah selesai.
Sehari setelah masa pemberlakuan PSBB berakhir, lalu lintas kendaraan di sejumlah ruas jalan di Kota Tegal langsung padat. Sebagian besar toko bahan kebutuhan pokok dan toko pakaian juga ramai diserbu pengunjung.
Sebagian warga sudah mulai menyadari pentingnya melindungi diri dan orang lain dari risiko penularan Covid-19 dengan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik. Namun, tidak sedikit pula warga yang masih abai terhadap protokol tersebut.
”Saya tidak pakai masker karena (maskernya) tertinggal di rumah. Bismillah saja semoga aman,” kata Turni (42), pedagang di Pasar Pagi Kota Tegal, Sabtu (23/5/2020).
Sementara itu, beberapa orang mengaku hanya memakai masker ketika ditegur petugas. Masker yang mereka bawa hanya dikalungkan di leher, tidak dipakai untuk menutup mulut dan hidung.
”Kalau di sini tidak harus pakai masker, yang diwajibkan memakai masker yang di dalam (pasar). Nanti kalau memang disuruh memakai masker, ya, tinggal dipakai,” kata Saepul (33), petugas parkir di Pasar Pagi Kota Tegal dengan enteng.
Dalam apel penutupan PSBB, Jumat malam, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono berpesan supaya masyarakat Kota Tegal tetap menjalankan protokol kesehatan meskipun PSBB sudah diakhiri. Kendati Kota Tegal sudah dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19, daerah-daerah sekitarnya, seperti Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang, masih berstatus zona merah.
”Saya berharap masyarakat Kota Tegal memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai terlena karena ujian kita belum berakhir,” ujar Dedy.
Pemerintah Kota Tegal sedang menyiapkan aturan yang mengikat warganya untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Aturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk peraturan wali kota.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan, Pemerintah Kota Tegal sedang menyiapkan aturan yang mengikat warganya untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Aturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk peraturan wali kota.
”Peraturan tersebut akan mengatur kewajiban pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah dan kewajiban menjaga jarak. Nantinya masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah akan dikenai sanksi,” kata Jumadi, Sabtu malam.
Jumadi mengatakan, jenis sanksi yang akan diberlakukan untuk pelanggar aturan protokol kesehatan masih dikaji. Kemungkinan sanksi yang akan diberlakukan berupa teguran, sanksi tertulis, dan sanksi administrasi.
Menurut Jumadi, aturan terkait protokol kesehatan berlaku di semua ruang publik dan untuk seluruh warga Kota Tegal. Satpol PP akan berpatroli untuk memastikan aturan protokol kesehatan dipatuhi.
Pemerintah Kota Tegal memutuskan tidak lagi memperpanjang penerapan PSBB karena sudah tidak ada penambahan pasien positif Covid-19 di daerah tersebut. Selama PSBB, rata-rata penambahan jumlah pasien dalam pengawasan di Kota Tegal berkurang dari 3-4 orang per hari menjadi 1-2 orang per hari. Adapun satu-satunya pasien positif Covid-19 asal Kota Tegal yang masih dirawat juga sembuh sebelum PSBB berakhir.