Antisipasi Balon Udara, AirNav Terbitkan Peringatan untuk Pilot
Sebelumnya, balon udara mendarat di area Bandara Ahmad Yani, Semarang, Minggu (24/5/2020). Pada hari itu tidak ada penerbangan. Sebagian warga belum tahu bahaya balon udara terhadap penerbangan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Balon udara tanpa awak jatuh di area Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020). Penerbangan balon udara liar yang menjadi salah satu tradisi Lebaran warga di Jateng mengancam keselamatan penerbangan.
Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Ahmad Danar Suryanyono membenarkan adanya balon udara yang mendarat di area Bandara Ahmad Yani Semarang, Minggu (24/5/2020) pukul 16.45.
”Telah diamankan petugas patroli gabungan Airport Security dan BKO (Bantuan Kendali Operasi) TNI AD. Sementara pada Minggu, 24 Mei 2020, tersebut tidak ada penerbangan komersial di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang,” kata Danar, Senin (25/5/2020).
Sementara keberangkatan dan kedatangan pesawat di Bandara Ahmad Yani kembali terjadwal pada Selasa (26/5/2020). Terdapat enam penerbangan, dengan tujuan Semarang-Jakarta dan sebaliknya. Dua di antaranya merupakan pesawat kargo.
Sebelumnya, Minggu (24/5/2020), pemerhati penerbangan Alvin Lie mengunggah video yang merekam balon udara melayang di atas Bandara Ahmad Yani. Video itu ia unggah di akun Instagramnya, @alvinlie21, serta mengingatkan bahayanya balon udara terhadap penerbangan.
NOTAM yang dikeluarkan ialah peringatan bagi pesawat atau pilot untuk berhati-hati terhadap balon udara.
Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko menuturkan, balon udara itu berukuran tinggi 4,7 meter dan diameter 95 sentimeter (cm). Kejadian itu menandakan sebagian warga masih ada yang belum memahami bahayanya balon udara bagi penerbangan.
Adapun AirNav Semarang telah menerbitkan draf notice to airmen (notam) pada Minggu pukul 09.00 atau sebelum balon itu jatuh. ”Notam yang dikeluarkan ialah peringatan bagi pesawat atau pilot untuk berhati-hati terhadap balon udara,” kata Kelik.
Terkait penertiban penerbangan balon-balon udara dari darat, lanjut Kelik, menjadi kewenangan regulator. Sementara AirNav dalam pelayanan navigasi penerbangan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait apabila ditemukan balon udara.
Selama ini, kegiatan menerbangkan balon udara menjadi tradisi di sejumlah daerah di Jateng, di antaranya Wonosobo, Temanggung, dan Pekalongan. Di sisi lain, penerbangan balon udara itu dikhawatirkan mengganggu keamanan penerbangan.
Adapun di Kabupaten Wonosobo, Jateng, tim gabungan menggagalkan sejumlah upaya penerbangan balon udara berukuran besar, Senin pagi. Balon udara ukuran besar berbahan kertas dan plastik disita dari warga dan pembuat balon (Kompas.id, 25/5/2020).
Beberapa tahun lalu, balon-balon udara juga pernah dilaporkan terlihat di wilayah udara Semarang serta sejumlah daerah lain seperti Purwokerto, Magelang, Solo, dan Purwodadi (Grobogan). Peristiwa itu dilaporkan para pilot pesawat komersial dan militer.
Saat itu, penebangan balon udara tanpa awak marak. Selama 6-14 Juli 2016, Pangkalan Udara TNI AU Adisutjipto, Yogyakarta, misalnya, menerima laporan ada sekitar 50 balon udara yang terbang di wilayah udara DIY dan Jateng (Kompas, 16 Juli 2016).