Kasus Meningkat, Pemkab Cirebon Ganti PSBB dengan Normal Baru
Di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memutuskan tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar dan menerapkan normal baru.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memutuskan tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar dan menerapkan normal baru. Meski demikian, pemkab diminta tidak terburu-buru menuju normal baru.
”Kami ikut Pemerintah Provinsi Jabar untuk lakukan new normal (normal baru). Jadi, PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tidak diperpanjang,” kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi setelah memimpin rapat terkait penanganan Covid-19 dalam forum koordinasi pimpinan daerah Cirebon, di kantornya, Kamis (28/5/2020).
Normal baru yang dimaksud adalah pelonggaran pembatasan sosial sembari menerapkan kelaziman baru, terutama perilaku hidup bersih dan sehat serta protokol kesehatan. Selama pandemi Covid-19, aktivitas warga di luar rumah dibatasi terkait ekonomi hingga beribadah. Perilaku dalam normal baru diharapkan agar masyarakat bertahan di tengah pandemi.
Namun, Imron belum dapat merinci tata cara hidup dalam normal baru. ”Kami masih membahas bagaimana tata cara beribadah, menjalankan perekonomian, dan hubungan masyarakat. Yang jelas, polisi dan TNI akan menjaga kedisiplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan di pasar, mal, dan toko,” ungkapnya.
Menurut Imron, sesuai petunjuk Pemprov Jabar, PSBB yang berjalan sejak 6 Mei hingga 29 Mei di Cirebon tidak akan diperpanjang dan diganti dengan normal baru. Selama PSBB, hanya 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Waktu operasional, seperti pasar dan minimarket, pun dibatasi. Berbagai ketentuan itu dapat berubah jika normal baru diterapkan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Jabar akan mulai beradaptasi dan masuk tatanan normal baru. Sosialisasi terkait normal baru dilakukan hingga Minggu (31/5) dan mulai diberlakukan Senin (1/6) depan (Kompas, 28/5/2020).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cirebon Ahmad Fariz mengatakan, normal baru menjadi bagian dalam protokol penanganan wabah Covid-19. Namun, Pemkab Cirebon diharapkan tidak terburu-buru menerapkan normal baru. Apalagi, kasus positif Covid-19 cenderung meningkat seiring tes usap atau swab yang masif.
Pada Rabu (27/5), dua pedagang Pasar Sumber terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan begitu, terdapat enam kasus baru positif Covid-19 sejak PSBB diberlakukan. Hingga kini, tercatat 12 kasus positif di Cirebon, dua di antaranya meninggal dan enam lainnya dinyatakan sembuh.
”Dengan temuan kasus baru, dibutuhkan fase yang menjembatani sebelum new normal. Artinya, butuh masa pemulihan terhadap kondisi yang ada setelah PSBB. Harus diingat, disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan itu menjadi vaksin paling riil sekarang untuk menuju normal baru,” ujarnya.
Dengan temuan kasus baru, dibutuhkan fase yang menjembatani sebelum new normal. Artinya, butuh masa pemulihan terhadap kondisi yang ada setelah PSBB.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni memastikan, meskipun PSBB tidak berlanjut, pihaknya tetap melaksanakan tes swab masif. Pihaknya telah membeli mesin pemeriksaan reaksi rantai polimerase (PCR) dengan target 5.000 tes swab. Hingga kini, pemeriksaan PCR di Cirebon mencapai 1.058.
”Kami punya stok sekitar 400 VTM (viral transport medium/media penyimpanan sampel swab) untuk tes swab. Sebanyak 5.000 reagen untuk pemeriksaan PCR juga sudah mulai datang,” katanya. Meski demikian, pihaknya harus menunggu pengadaan alat tes tersebut karena masih impor.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana, menambahkan, setelah PSBB, pengawasan ketat kasus Covid-19 dilakukan di 145 desa dari 412 desa di Cirebon. ”Artinya, kasus orang dalam pemantauan (ODP) di daerah itu akan menjalani tes swab untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.