Tata cara menuju tatanan norma baru di Bali masih terus dirampungkan. Prioritasnya adalah kesehatan warga dan tidak memicu kasus baru Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Tata cara menuju tatanan norma baru di Bali masih terus dirampungkan. Prioritasnya adalah kesehatan warga dan tidak memicu kasus baru Covid-19.
Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat (29/5/2020), mengatakan, sejumlah provinsi di Indonesia berpotensi menerapkan skema normal baru, termasuk Bali. Namun, pihaknya ingin mengkaji tatanan itu lebih dalam sebelum diterapkan.
Oleh karena itu, menurut Koster, penyiapan pembukaan Bali itu akan dibahasnya bersama seluruh bupati dan wali kota di Bali, termasuk sisi pariwisata. ”Ini akan diputuskan secara bersama-sama,” kata Koster.
Hingga Jumat, penambahan kasus positif Covid-19 di Bali masih bertambah sebanyak 23 kasus sehingga total terdapat 433 kasus. Dari 23 kasus baru, 12 kasus di antaranya berasal dari kelompok pekerja migran Indonesia asal Bali dan 11 kasus lainnya adalah transmisi lokal.
Kepala Dinas Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya mengatakan, angka reproduksi dasar (basic reproduction number/Ro) Bali sebesar 0,93. Sementara angka reproduksi efektif (effective reproduction number/Rt) Bali per 26 Mei sebesar 0,6. Namun, hasil perhitungan Rt itu belum dapat digunakan untuk menentukan besarnya penularan di populasi. Alasannya, cakupan deteksi kasus yang masih rendah.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menyatakan masih menerapkan pengetatan prosedur perjalanan, termasuk mewajibkan pejalan melengkapi syarat administrasi perjalanan. Mereka harus membawa surat keterangan kesehatan dan surat pernyataan tujuan keberadaan di Bali.
Menurut Indra, pihaknya sudah menambah petugas jaga di pintu-pintu masuk Bali. Pintu-pintu masuk Bali antara lain Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana, Pelabuhan Benoa di Denpasar, dan Pelabuhan Padangbai di Karangasem.
Petugas jaga di pintu-pintu masuk Bali sudah ditambah. Pintu-pintu masuk Bali antara lain Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana, Pelabuhan Benoa di Denpasar, dan Pelabuhan Padangbai di Karangasem.
Terkait dengan persyaratan administrasi tambahan bagi pejalan yang akan ke Bali, dokumen persyaratan dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id. Persyaratan administrasi tambahan bagi pejalan itu diwajibkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tanggal 27 Mei 2020.
Dalam aturan itu, para pejalan harus memiliki setidaknya surat keterangan. Pertama adalah surat keterangan hasil negatif dari uji usap (swab) berbasis reaksi rantai polimerase (PCR) bagi pejalan melalui bandara atau surat keterangan hasil uji cepat bagi pejalan melalui pelabuhan penyeberangan atau pelabuhan laut.
Selanjutnya, ada surat pernyataan dari pejalan dalam negeri mengenai tujuan keberadaan di Bali. Selain itu, ada juga surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pejalan terkait kepastian tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama di Bali.