Membangun Kolaborasi Atasi Aral Menuju Normal Baru
Koordinasi dan monitoring penerapan sistem normal baru di sejumlah daerah yang akan diberlakukan mulai Juni 2020 perlu dilakukan. Hal ini penting agar penerapan normal baru tidak justru memicu pandemi gelombang kedua.
Lemahnya koordinasi dan monitoring dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah berulang kali tampak dalam penanganan Covid-19. Ini hendaknya jadi pelajaran ketika tatanan normal baru hendak diterapkan. Meski demikian, penguatan koordinasi dan monitoring jangan sampai membelenggu kreativitas pemerintah daerah. Apalagi, mereka yang paling memahami kondisi masyarakat di daerahnya.
Belum lepas dari ingatan saat video Bupati Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara) Sehan Salim Landjar viral di dunia maya. Ia marah terhadap sejumlah menteri karena karut-marut pemberian bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19. Berubah-ubahnya kebijakan membingungkan daerah untuk segera membantu masyarakat.
Kekesalan itu lantas berbuntut keributan antar sesama bupati. Bupati Lumajang (Jawa Timur) Thoriqul Haq tiba-tiba membalas video dari Sehan dan memintanya tak menyalahkan menteri. Sehan lantas membuat video lagi untuk membalas pernyataan Thoriqul.
Secara umum, saat ini koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berlangsung efektif. Tidak ada konflik dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Peristiwa itu menjadi satu dari sejumlah kekisruhan lain akibat lemahnya koordinasi. Di awal-awal penanganan Covid-19, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sering berbeda dengan kebijakan pusat. Dalam hal pemberian bantuan sosial hingga aturan moda transportasi keluar-masuk Jakarta.
Meski riak-riak dalam penanganan Covid-19 terjadi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, secara umum, saat ini koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berlangsung efektif. Tidak ada konflik dalam relasi antara pemerintah pusat dan daerah. ”Bahwa di masyarakat seakan-akan dibenturkan, biasa,” kata Mahfud.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/5/2020), mengatakan, dalam penanganan Covid-19, salah satu solusi yang dibutuhkan adalah pemerintahan kolaboratif. Dengan begitu, semua tak melulu bergantung pada pusat.
Baca juga: Perubahan Aktivitas di Hidup Normal Baru
Ini terlihat ketika daerah diminta ikut merealokasi anggarannya untuk penanganan Covid-19. Namun, tidak semua daerah melakukan itu. Akibatnya, pusat menunda transfer dana alokasi umum (DAU) kepada 380 pemda per Mei 2020.
Dalam pemerintahan kolaboratif, ujar Robert, faktor kepemimpinan menjadi kunci. Pemimpin harus mampu membuka ruang komunikasi. Dalam komunikasi yang kuat, tercipta koordinasi yang kuat pula.
”Ini yang tampaknya tak terlalu kuat sejak penanganan Covid-19,” tutur Robert.
Koordinasi ini yang kemudian dilanjutkan dengan proses monitoring dan evaluasi yang juga ketat. Pasal 68 Undang-Undang Pemda sebenarnya sudah memberikan ”kekuatan” kepada pusat dan pemprov agar kendali itu bisa benar-benar menciptakan ketertiban dan keteraturan di pemkab atau pemkot.
Salah satunya, kepala daerah yang tidak mengikuti program strategis nasional dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian. Program strategis nasional ditetapkan presiden dalam upaya meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga pertahanan dan keamanan. Dalam situasi sekarang, penanganan Covid-19 termasuk program strategis nasional tersebut.
Semua pemerintahan, baik pusat maupun daerah, harus mempunyai satu visi, misi, dan program terkait normal baru. Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda bertanggung jawab atas ini.
Dari sini, semua pemerintahan, baik pusat maupun daerah, harus mempunyai satu visi, misi, dan program terkait normal baru. Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda bertanggung jawab atas ini. Tak hanya Kemendagri, pemprov sebagai kepanjangan tangan pusat di daerah harus memperkuat peran monitoring pada kabupaten/kota di daerahnya.
”Monitoring ini yang perlu diperkuat. Tiap hari harus dipantau. Ketika ada yang menyimpang dari tatanan normal baru, para pihak pemegang kontrol harus bersikap tegas,” ucap Robert.
Baca juga: Pasar Tradisional Menjelang Normal Baru
Sebab, jika koordinasi lemah, konsep normal baru yang didesain pusat bisa berbeda dengan yang disusun atau disosialisasikan pemda ke rakyatnya. Pemberlakuan normal baru juga bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh pemda. Akibatnya, penyebaran virus semakin tak terkendali dan ledakan pandemi kedua sangat mungkin terjadi. Bahkan, daerah yang sebenarnya sudah hijau berpotensi besar menjadi merah.
Menggerakkan masyarakat
Pemimpin yang dibutuhkan saat ini adalah yang bisa menjadi panutan (role model) dan turun menggerakkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Beragam contoh sudah tampak di beberapa daerah, tetapi belum menyeluruh.
Pemimpin yang dibutuhkan saat ini adalah yang bisa menjadi panutan (role model) dan turun menggerakkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pemprov Jawa Tengah, misalnya, memprioritaskan upaya pencegahan penyebaran virus korona baru dengan mengandalkan partisipasi masyarakat. Konsep yang dikenal Jogo Tonggo atau menjaga tetangga ini mencakup jaring pengaman sosial dan keamanan warga. Protokol kesehatan yang lebih ketat diterapkan, meliputi kewajiban penggunaan masker, pengetatan jaga jarak di pasar, serta pengaturan industri. Konsep ini pun patut dikembangkan karena relevan untuk kehidupan dengan tatanan normal baru.
Kreativitas dari pemimpin sangat dibutuhkan di sini dan ruang tersebut harus dibuka oleh pusat. Ini penting mengingat tak semua lapisan masyarakat memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap bahaya Covid-19. Situasi di setiap daerah pun berbeda satu sama lain.
Ambil contoh di Papua. Bisa jadi masyarakat Papua akan lebih taat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 jika yang memberi tahu mereka adalah tokoh adat. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari pola-pola atau strategi baru agar masyarakat patuh, misal melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga pendekatan budaya.
Apalagi, berkaca pada keadaan selama ini, pendekatan sanksi tidak efektif. Kalaupun sanksi ingin diterapkan, pemberlakuannya harus tegas.
Baca juga: Wajib Tes Covid-19 Sebelum Memulai Normal Baru
Evaluasi PSBB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menambahkan, dari hasil evaluasi, sebagian besar daerah berhasil menangani penyebaran Covid-19 karena kepemimpinan yang kuat, serta dibantu dengan letak geografis.
Pelibatan masyarakat, menurut Doni, juga tak kalah penting. ”Disiplin tinggi, kesadaran kolektif, dan kekompakan harus diikuti oleh semua komponen,” tuturnya.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah akan menguji coba penerapan normal baru di beberapa kota/kabupaten yang dinilai siap mulai Juni. Formula normal baru disiapkan. Apabila dinilai tepat, penerapan formula itu akan diperluas secara bertahap ke daerah lain. Ada sejumlah parameter yang harus dipenuhi sebelum daerah menerapkan normal baru.
”Setelah parameter terpenuhi, penerapan normal baru juga harus melalui kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Setelah parameter terpenuhi, penerapan normal baru juga harus melalui kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah.
Mendagri Tito Karnavian telah menyusun norma-norma baru yang dirumuskan ke dalam kebijakan protokol-protokol sektor terkait penanggulangan Covid-19. Namun, pemda dapat memulai secara bertahap tatanan normal baru sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Tito meminta pemda memetakan kondisi persebaran Covid-19 dan kemampuan daerah mengendalikan virus. Pemetaan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga ada basis data yang kuat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas pun melihat normal baru merupakan keniscayaan di tengah belum ditemukannya vaksin Covid-19.
Namun, Anas mengingatkan, sebelum penerapan normal baru, layanan kesehatan harus diperkuat. Kedua, semua pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
”Secara bertahap, kita harus gerakkan lagi ekonomi lokal dengan prinsip produktif dan aman dari Covid-19,” katanya.
Normal baru merupakan keniscayaan di tengah belum ditemukannya vaksin Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun menerbitkan surat edaran berisi panduan sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru. Sistem kerja ini bakal berlaku mulai pekan depan, persisnya 5 Juni 2020.
Ada tiga hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, penyesuaian sistem kerja. Kedua, kesiapan ASN. Ketiga, dukungan infrastruktur. ”Hal-hal itu tentu saja dilakukan dalam koridor protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menuturkan, evaluasi penanganan Covid-19 terus dilakukan di semua jenjang, serta antarjenjang. Level kabupaten/kota mengevaluasi tingkat desa/komunitas, level provinsi mengevaluasi kabupaten/kota, dan nasional mengevaluasi tingkat provinsi. Setiap tindakan yang perlu diambil didasarkan pada evaluasi setiap jenjang ini.
Baca juga: Akhiri Masa Tanggap Darurat, Sumut Persiapkan Normal Baru
Begitu pula dalam kaitan penerapan normal baru, Safrizal menjanjikan juga akan ada monitoring dan evaluasi yang lebih kuat. Jika kelak sebuah daerah yang telah memulai normal baru lalu terjadi penyebaran virus korona baru yang signifikan, Safrizal tak memungkiri, pembatasan sosial berskala besar akan diterapkan kembali di daerah tersebut.
Untuk itu, siapkah kita menghadapi aral normal baru atau malah kita mengulang kesalahan yang sama sehingga penerapan normal baru menjadi titik ledakan pandemi kedua?