Pemerintah Provinsi Aceh dalam waktu dekat belum akan menerapkan normal baru meski banyak daerahnya bukan zona merah. Penerapan normal baru dikhawatirkan membuat warga abai terhadap aturan kesehatan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Aceh dalam waktu dekat belum akan menerapkan normal baru meski sebagian besar wilayahnya bukan zona merah. Penerapan normal baru dikhawatirkan membuat warga abai terhadap aturan kesehatan sehingga memicu penyebaran virus korona baru.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Senin (1/6/2020). ”Sebelum penerapan normal baru, harus dilakukan pendisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar,” kata Saifullah. Menurut dia, dalam kondisi darurat saja masih banyak warga yang abai terhadap kesehatan.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga abai terhadap aturan kesehatan. Di pasar tradisional, pedagang dan pembeli tidak menggunakan masker. Warung kopi tidak menerapkan jarak aman antarmeja pengunjung. ”Kami khawatir warga salah memaknai normal baru dengan menganggap sudah normal,” kata Saifullah.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19. Di Aceh, ada 14 kabupaten dan kota yang dibolehkan menerapkan kegiatan yang produktif dan aman. Aktivitas normal baru itu dibolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun 14 daerah zona hijau di Aceh adalah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
Saifullah mengatakan, pengetatan aktivitas perlu dimulai dari lingkungan pemerintah. Misalnya, aparatur sipil negara dan tenaga staf kontrak pemerintah dilarang nongkrong di warung kopi. Di lingkungan kerja, pegawai wajib memakai masker dan menerapkan perilaku hidup sehat.
”Pemeriksaan ditingkatkan lagi, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan mereka yang pernah terjangkit virus,” ujar Saifullah.
Ia menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota zona hijau perlu menetapkan bidang apa yang akan dibuka sebelum normal baru diterapkan. Sosialisasi kepada warga juga harus ditingkatkan. ”Sebelum keluar surat keputusan bupati/wali kota di zona hijau, kabupaten/kota tersebut masih harus mengikuti keputusan provinsi,” kata Saifullah.
Sebelum keluar surat keputusan bupati/wali kota di zona hijau, kabupaten/kota tersebut masih harus mengikuti keputusan provinsi.
Sejauh ini Pemprov Aceh masih memperpanjang penutupan sekolah hingga 20 Juni. Namun, sejak 1 Juni 2020, kendaraan dari luar Aceh telah diizinkan masuk ke Aceh. Penumpang kendaraan diwajibkan menggunakan masker. Polisi lalu lintas melakukan razia masker bagi pengendara.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Muhajir menuturkan, meski masuk zona hijau, warga Aceh Besar diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. ”Surat keputusan bupati belum dikeluarkan karena ini masih libur. Besok akan didiskusikan oleh tim gugus tugas,” kata Muhajir.
Pemerintah Kota Sabang juga telah membuka kembali pelayaran ke pulau itu. Akan tetapi, penumpang harus memperlihatkan surat tanda sehat. Kapasitas angkut penumpang dibatasi hanya separuh dari muatan kapal.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, tanpa penerapan normal baru, warga Aceh telah melakukan aktivitas seperti dalam keadaan normal. Di ruang publik, banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan. Safrizal khawatir, jika kondisi ini terus terjadi, kasus Covid-19 bisa bertambah.
Hingga Senin, jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Aceh sebanyak 20 orang. Sebanyak 17 orang sembuh, 1 orang meninggal, dan 2 orang dalam perawatan. Warga yang terpapar virus korona memiliki riwayat perjalanan ke daerah pandemi. Artinya, tidak terjadi transmisi lokal di Aceh.