Warga Tak Bermasker di Purbalingga Kena Sanksi Karantina
Sanksi karantina diterapkan bagi warga tidak bermasker di Purbalingga, Jateng, mulai hari ini.
Oleh
Wilibrordus Megandika Wicaksono
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, bertindak tegas menertibkan masyarakat yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah mulai Senin (1/6/2020) ini. Pelanggar diberikan sanksi berupa karantina 1 x 24 jam di Gedung Korpri Purbalingga. Sebanyak 10 orang terjaring razia karena tidak bermasker saat berada di Pasar Hewan Purbalingga.
Salah satu warga yang terpaksa menginap di rumah karantina Gedung Korpri adalah Ari Mujiono (37), warga Kalimanah Wetan. ”Saya lupa tidak pakai masker, terburu-buru karena ada yang membeli ayam saya di pasar hewan. Menginap semalam, ya, tidak apa,” kata Ari, seperti dikutip siaran pers Pemkab Purbalingga.
Tidak hanya dari wilayah Kabupaten Purbalingga, mereka yang tertangkap dan dibawa ke Gedung Korpri juga ada yang berasal dari luar kabupaten. Enam orang dari Kabupaten Purbalingga dan empat lainnya dari luar Purbalingga. Warga dari luar Purbalingga itu adalah 2 orang dari Banyumas, 1 orang dari Cilacap, dan 1 orang dari Pemalang.
Penertiban dan penerapan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Purbalingga, mengatakan, langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada warga yang belum sadar akan imbauan dari pemerintah. Terlebih, kasus Covid-19 di Purbalingga masih terus bertambah, belum ada tren menurun.
Data terakhir, kasus Covid-19 secara kumulatif sudah mencapai angka 57 orang. Dari jumlah itu, 1 orang meninggal, 25 orang masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 31 orang dinyatakan sembuh.
”Perbup sudah saya buat, dan mulai diimplementasikan per hari ini, 1 Juni 2020. Jadi, siapa pun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah akan diinapkan di Gedung Korpri,” kata Pratiwi, didampingi Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Dandim 0702/Purbalingga Letnan Kolonel (Inf) Yudhi Novrizal.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga Umar Fauzi menyampaikan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten. Selain untuk warga yang tidak menggunakan masker, juga untuk orang dalam pemantauan (ODP) yang bergelang khusus, tetapi berada di luar rumah atau berkeliaran.
Meski dimaksudkan untuk memberikan efek jera, pemerintah tetap menyediakan fasilitas yang memadai di gedung tersebut. ”Kami menjadikan Gedung Korpri sebagai rumah karantina agar masyarakat jera serta mematuhi imbauan pemerintah, terutama protokol kesehatan. Meski demikian, kami juga memberikan sejumlah fasilitas, seperti tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi, serta logistik berupa makan dan minum,” kata Umar.
Penertiban penggunaan masker juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, daerah tetangga Purbalingga. Warga yang kedapatan tidak bermasker di Banyumas dikenai sanksi, mulai dari membuat surat pernyataan, push-up, penahanan KTP, hingga sidang di pengadilan. Bupati Bayumas Achmad Husein juga membentuk tim pemburu orang tidak bermasker dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
Apabila ditemukan pengendara yang lari karena tidak menggunakan masker, tim dengan kendaraan roda dua langsung mengejar mereka. Hal tersebut untuk memberi efek jera kepada mereka. ”Ada orang yang ndableg (melanggar) dan ngeyel (keras kepala). Di beberapa tempat masih ditemukan (orang tidak bermasker),” kata Husein.