Tak Bermasker di Ruang Publik, Puluhan Warga Banyumas Disidang
Belum semua warga Banyumas, Jawa Tengah, sadar untuk mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik. Puluhan orang menjalani sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri setempat.
Oleh
Wilibrordus Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Masyarakat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, belum sepenuhnya sadar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebanyak 53 orang menjalani sidang tindak pidana ringan karena kedapatan tidak mengenakan masker saat razia tim gabungan penegakan peraturan daerah Bupati Banyumas.
Para terdakwa menjalani sidang melalui konferensi video di dua tempat terpisah, Jumat (12/6/2020). Untuk wilayah Kecamatan Ajibarang dan Pekuncen, sidang dilaksanakan di aula Kecamatan Ajibarang dan dipimpin hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Ivonne Tiurma Rismauli. Adapun wilayah Kecamatan Somagede, Kemranjen, dan sekitarnya dilaksanakan di aula Kecamatan Kemranjen dipimpin hakim PN Banyumas, Suryonegoro.
”Sebanyak 28 orang menjalani sidang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, sedangkan 25 orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Guntur Eko Giantoro dalam keterangan pers, Jumat.
Guntur mengatakan, para terdakwa yang menjalani sidang di Ajibarang diharuskan membayar denda Rp 24.000 dan biaya sidang Rp 1.000. Adapun untuk sidang yang digelar di Kemranjen, terdakwa membayar denda Rp 7.000 dan biaya sidang Rp 3.000.
”Sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 50.000 atau kurungan 3 bulan. Besaran denda ditentukan hakim,” ujar Guntur.
Para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 50.000 atau kurungan selama 3 bulan. Besaran denda ditentukan hakim.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di area publik. Meski sudah sering disosialisasikan, masih banyak warga yang tak mengindahkan aturan Pemkab Banyumas.
”Kami tegas dengan siapa pun, melanggar, ya, kami tindak. Pandemi Covid-19 ini serius, warga harus patuh menggunakan masker saat ke luar rumah. Saya minta kerja sama dan kesadaran masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Imam.
Secara terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein telah mengusulkan agar sidang tindak pidana ringan penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 bisa digelar dua kali dalam sepekan. Selama ini, sidang baru berlangsung seminggu sekali. Namun, usulan tersebut masih dibahas di internal para hakim di PN Banyumas dan PN Purwokerto.
”Sudah kami usulkan (penambahan jadwal sidang), masih dibahas para hakim. Semuanya perlu disiapkan dengan baik,” kata Husein