Pangandaran Jadi Percontohan Kawasan Wisata dengan Protokol Baru di Jawa Barat
Pangandaran bakal menjadi daerah percontohan kawasan wisata dengan protokol baru di Jawa Barat. Seluruh pengunjung diharuskan tes cepat sebelum memasuki tempat wisata untuk menjamin keselamatan pengunjung dan petugas.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pangandaran bakal menjadi daerah percontohan kawasan wisata dengan protokol baru di Jawa Barat. Seluruh pengunjung diharuskan tes cepat sebelum memasuki tempat wisata untuk menjamin keselamatan pengunjung dan petugas di lokasi.
Pangandaran adalah salah satu kawasan wisata andalan Jawa Barat yang sudah membuka kunjungan wisata. Hasil evaluasi pada Jumat (12/6/2020), Pangandaran masuk dalam ada 17 kabupaten/kota di Jabar yang diizinkan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun, sejumlah aturan ketat diterapkan di sana. Selain kedisiplinan warga, ketegasan pengelola wisata dalam menegakkan aturan juga diterapkan.
Selain Pangandaran, AKB juga bisa dilakukan di Kabupaten Bandung, Ciamis, Bandung Barat, Cirebon, Cianjur, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, Kota Banjar, Cirebon, Sukabumi, Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.
”Pengunjung dari luar Jabar dilarang masuk dulu, bukan tidak boleh. Wisatawan yang datang ke pantai barat dan pantai timur Pangandaran harus menunjukkan surat rapid test,” kata Kamil.
Menurut Kamil, destinasi wisata yang hanya memiliki satu gerbang utama, seperti Pangandaran, memberikan kemudahan kepada pengelola dalam pengawasan setiap pengunjung. Pengunjung wajib menunjukkan surat bukti telah melaksanakan tes cepat di gerbang utama. Jika tidak memiliki surat, mereka bisa melakukan tes cepat dengan biaya Rp 200.000 di pusat informasi turis.
Pada Kamis (11/6/2020), Kamil meninjau beberapa spot wisata di Pantai Pangandaran, mulai dari pintu masuk, penginapan, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas kesehatan. Setiap unit usaha yang membuka kegiatan harus memiliki surat permohonan ke pemerintah daerah setempat.
Penerapan protokol kesehatan yang telah dilakukan salah satu restoran hotel adalah membatasi kapasitas pengunjung, hanya 30 persen dari normal, pengaturan jarak kursi 1,5 meter, dan pengambilan makanan dilakukan pelayan. Sementara penerapan jarak kamar pengunjung di hotel berselang satu ruang.
Pada lokasi pantai, Kamil meminta pengelola membuat kapling dengan pembatas tali untuk mengatur jarak antarpengunjung. Para pedagang di pusat perbelanjaan juga diwajibkan memakai pelindung wajah dan masker.
Akan tetapi, dia meminta kepada semua kepala daerah untuk tetap waspada dalam membuka sektor wisata. Begitu juga masyarakat diimbau untuk tidak euforia dengan situasi ini. Ia menyebutkan, potensi gelombang kedua mungkin terjadi dari sektor ini, seperti yang dialami Korea Selatan.
”Kami tidak merekomendasikan dibukanya tempat hiburan dan beraktivitas wisata saat malam hari,” kata Kamil.
Sekretaris Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawisata) Pangandaran Asep Kusdinar menambahkan, pihaknya menerapkan AKB sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pangandaran. Upaya yang dilakukan adalah disinfeksi ke sejumlah titik serta tetap mengimbau pengunjung untuk disiplin gunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Dia mengatakan, pengunjung sejauh ini masih sepi. ”Kalau datang dan sesuai syarat yang ditetapkan Pemkab Pangandaran, mereka diperbolehkan masuk. Kalau dokumen tidak ada, terpaksa kami putar balikan keluar Pangandaran,” ujar Asep.