Rp 100 Miliar Dana Keistimewaan Digunakan untuk Penanganan Pandemi di DIY
Penanganan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menggunakan sebagian dana keistimewaan Rp 100 miliar. Dana ini digunakan untuk bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi.
Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sebagian dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun ini dialokasikan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Dari total anggaran dana keistimewaan 2020 sebesar Rp 1,3 triliun, sekitar Rp 100 miliar dialkokasikan untuk penanganan Covid-19.
”Dukungan dana keistimewaan untuk penanganan Covid-19 itu sekitar Rp 100 miliar,” kata Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Beny Suharsono, Rabu (17/6/2020), di Yogyakarta.
Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan urusan keistimewaan di DIY. Paniradya Kaistimewan juga bertugas memantau penggunaan dana keistimewaan DIY.
Dana keistimewaan DIY merupakan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Dana itu diberikan sejak 2013 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sesuai aturan, dana keistimewaan dipakai untuk pelaksanaan urusan keistimewaan DIY yang mencakup lima bidang, yakni kebudayaan, pertanahan, tata ruang, kelembagaan, serta tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Meski begitu, Beny menyatakan, pemerintah pusat telah mengizinkan penggunaan dana keistimewaan DIY untuk membantu penanggulangan Covid-19. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.
”Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020, dipastikan dana keistimewaan bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19,” katanya.
Beny menuturkan, sesuai peraturan tersebut, penggunaan dana keistimewaan untuk penanggulangan Covid-19 difokuskan pada pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, dana keistimewaan, antara lain, bisa digunakan untuk memberi bantuan kepada warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. ”Klausul pemberdayaan itu, kan, sangat luas,” ujarnya.
Penggunaan dana keistimewaan untuk penanggulangan Covid-19 difokuskan pada pemberdayaan masyarakat.
Benny menambahkan, hingga saat ini, belum ada perubahan alokasi dana keistimewaan tahun 2020. Oleh karena itu, nilai dana keistimewaan tahun 2020 masih sama dengan yang telah dialokasikan sebelumnya, yakni Rp 1,3 triliun. Akan tetapi, dana keistimewaan tersebut belum dicairkan seluruhnya.
Sesuai aturan, dana keistimewaan memang dicairkan dalam tiga tahap. Pencairan tahap pertama 15 persen dari total anggaran, tahap kedua 65 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
Beny mengatakan, dana keistimewaan tahap pertama Rp 198 miliar sudah dicairkan. Pemda DIY telah menggunakan dana tersebut untuk menjalankan berbagai program yang sudah direncanakan sebelumnya. Bahkan, penggunaan dana keistimewaan tahap pertama telah mencapai 80 persen.
Pemda DIY juga sudah mengirimkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana keistimewaan tahap pertama kepada pemerintah pusat. Laporan itu menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana keistimewaan tahap kedua sekitar Rp 800 miliar.
Benny menyebut, pada 13 Maret 2020, Pemda DIY juga sudah mengajukan permintaan verifikasi laporan pertanggungjawaban dana keistimewaan tahap pertama sebagai syarat pencairan dana tahap kedua. Namun, hingga sekarang, dana keistimewaan tahap kedua itu belum dicairkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Beny, belum cairnya dana keistimewaan tahap kedua itu kemungkinan karena verifikasi yang belum rampung. Sejak pandemi Covid-19, sebagian pegawai negeri sipil (PNS) menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home) sehingga verifikasi yang dilakukan menjadi lebih lama.
”Dokumen yang harus diverifikasi itu, kan, tebal-tebal, kalau mau dibahas dengan video conference (konferensi video), ya, susah,” ujar Beny.
Sejak pandemi Covid-19, sebagian pegawai negeri sipil menerapkan sistem bekerja dari rumah sehingga verifikasi yang dilakukan menjadi lebih lama.
Dikelola Gugus Tugas
Beny menjelaskan, berdasarkan pembahasan awal, dana keistimewaan yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 itu Rp 100 miliar. Namun, ada kemungkinan alokasinya akan bertambah.
Beny menambahkan, dana keistimewaan yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 itu akan digabungkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY. Anggaran untuk penanggulangan Covid-19 itu, termasuk yang bersumber dari dana keistimewaan, dikelola oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, hingga saat ini, anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD DIY sebesar Rp 300 miliar. Anggaran penanganan Covid-19 itu berasal dari pengalihan anggaran sejumlah program yang telah direncanakan sebelumnya.
Anggaran yang bersumber dari APBD DIY itu digunakan untuk berbagai keperluan. Di bidang kesehatan, anggaran antara lain digunakan untuk membeli alat pelindung diri serta berbagai peralatan lain untuk penanganan pasien Covid-19. Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memberi bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.