Jenazah Pasien Covid-19 di Aceh Diambil Paksa Keluarga
Keluarga pasien Covid-19 di Aceh mendatangi rumah sakit dan membawa pulang jenazah. Hal ini menjadi preseden buruk penanganan Covid-19 di Aceh karena berisiko memicu penularan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh, diambil paksa oleh keluarga pasien. Kasus ini menjadi preseden buruk karena pelanggaran aturan pengurusan jenazah Covid-19 dapat memicu penyebaran virus lebih luas.
Pasien Covid-19 berinisial JU (73), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, meninggal pada Sabtu (18/7/2020) sore. Pada malam harinya keluarga mendatangi rumah sakit untuk membawa pulang jenazah. Padahal, jenazah pasien Covid-19 sebelumnya ditangani sesuai prosedur pencegahan Covid-19.
Juru bicara penanganan Covid-19 Provinsi Aceh, Saifullah Abdulgani, Minggu (19/7/2020) di Banda Aceh, menuturkan, pihak rumah sakit dan tim gugus tugas telah berusaha membujuk keluarga. Namun, mereka tetap bersikeras untuk mengurus jenazah di rumah duka. ”Secara aturan, jenazah Covid-19 ditangani oleh tim medis untuk antisipasi penyebaran virus kepada orang lain,” kata Saifullah.
Saifullah menampik tim gugus tugas lengah dalam menerapkan aturan. Namun, menurut dia, kasus itu preseden buruk dalam upaya pencegahan penyebaran virus korona di Aceh. Dia khawatir, jika ada pasien yang meninggal, keluarga akan memaksa mengambil jenazah.
”Perlu saya tegaskan pengurusan jenazah oleh tim medis selain sesuai aturan kesehatan juga sesuai dengan syariat Islam. Keluarga pasien berilah kepercayaan kepada tim medis,” kata Saifullah.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh, Azharuddin mengatakan, pihak rumah sakit terpaksa menyerahkan jenazah karena keluarga mendesak dan membuat surat pernyataan segala risiko menjadi tanggung jawab keluarga.
Kini, tim gugus harus melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan orang kontak erat dengan jenazah Covid-19 tersebut.
Saifullah mengatakan, kini, tim gugus harus melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan orang kontak erat dengan jenazah Covid-19 tersebut. Setelah kasus itu, tim gugus tugas akan melakukan rapat koordinasi untuk meningkatkan penerapan aturan pencegahan Covid-19.
Lonjakan kasus Covid-19 di Aceh pada Juli naik cukup signifikan. Pada pertengahan Juni, jumlah kasus hanya 37 orang, tetapi pada 19 Juli 2020 menjadi 145 orang. Kasus baru merupakan penyebaran dari transmisi lokal.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Universitas Syiah Kuala Marwan menuturkan, lonjakan kasus di Aceh terjadi karena adanya kebijakan pelonggaran aktivitas warga dan aktivitas warga antarprovinsi. Pada awal Juli, arus masuk dan keluar Aceh dengan Sumatera Utara diperketat. Namun, pada saat kebijakan itu dicabut, lonjakan kasus terjadi signifikan.
Marwan juga menilai pemerintah tidak tegas menerapkan aturan protokol kesehatan. Pemerintah hanya mengimbau agar waktu menggunakan masker saat berada di ruang umum, tetapi tidak dibarengi dengan sanksi bagi pelanggar.
Marwan memprediksi kasus Covid-19 bakal bertambah lagi seiring munculnya kluster baru dan semakin banyak uji swab atau usap tenggorokan. ”Kasus kami rendah kemungkinan jumlah uji yang kami lakukan masih sedikit dibandingkan dengan provinsi lain,” kata Marwan.