Polda Bali Tangkap Seorang Buronan Federal Amerika Serikat
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Satuan Tugas CTOC Polda Bali menangkap MB, seorang warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan Dinas Marshal Amerika Serikat. Polda Bali masih menahan MB.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisasi atau CTOC Polda Bali menangkap seorang warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan pihak Dinas Marshal Amerika Serikat. Selama bersembunyi di Bali sejak Januari 2020, MB (50) yang menjadi buronan penegak hukum Amerika Serikat itu diduga membuat film porno yang kemudian diunggah ke laman pribadi dengan tujuan komersial.
Perihal penangkapan MB, buronan The United States Marshals Service (USMS), disampaikan Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose dalam jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020). Polda Bali masih menahan MB yang diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan identitas palsu.
”Indonesia belum mempunyai kerja sama ekstradisi dengan Amerika Serikat,” kata Golose yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Suratno dan Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Syamsi dalam jumpa pers tersebut.
Kendati demikian, antar-kepolisian ada kerja sama, atau police to police cooperation, dan tugas kepolisian adalah menangkap penjahat. ”Nanti akan dikoordinasikan kepada pihak Amerika Serikat,” ujar Golose.
Dari keterangan Polda Bali, MB ditangkap tim Ditreskrimum dan Satgas CTOC Polda Bali di wilayah Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (23/7/2020). Polisi menelusuri keberadaan MB dari seorang teman perempuannya berinisial PCW, yang juga berkebangsaan Amerika Serikat.
Adapun pihak Polda Bali mendapatkan permohonan bantuan untuk mencari MB yang dinyatakan sebagai subyek red notice Interpol. Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali Ajun Komisari Besar Suratno menyatakan, pencarian terhadap MB yang dinyatakan sebagai subyek red notice Interpol itu berlangsung sekitar satu minggu sejak permohonan diterima pihak Polda Bali.
Penipuan investasi
Dalam laman USMS disebutkan, MB menjadi buronan pihak USMS dalam kasus pelanggaran jaminan atas dirinya terkait kejahatan penipuan investasi di Amerika Serikat. Adapun dalam laman Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) disebutkan, MB merupakan terdakwa dalam kasus penipuan investasi yang sedang diadili. MB dinyatakan merugikan korbannya hingga senilai 500.000 dollar AS.
Lebih lanjut Golose menerangkan, kasus MB sudah masuk ke pengadilan di Amerika Serikat sejak 2019. MB juga berstatus tahanan, tetapi pihak MB membayar jaminan sehingga tidak ditahan. Ketika pengadilan di Amerika Serikat menggelar sidang lanjutan kasus MB pada awal Januari 2020, ternyata MB tidak hadir dalam persidangan dan dinyatakan menghilang.
”Yang lebih seru, yang bersangkutan (MB) ternyata masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor yang berbeda identitasnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap MB, menurut Golose, polisi mendapati MB menggunakan paspor Amerika Serikat dengan nama Demario K Faulkner dan identitas lain yang berbeda.
Dalam pelariannya di Bali, MB alias Demario tinggal berpindah-pindah. ”Setidaknya enam kali pindah tempat tinggal, termasuk di Ubud (Gianyar) dan Kerobokan (Badung),” ujarnya.
Yang lebih seru, yang bersangkutan (MB) ternyata masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor yang berbeda identitasnya.
Polisi juga mendapati bukti MB membuat film dan foto porno, termasuk bersama teman perempuannya, yang kemudian diunggah ke situs web pribadinya untuk kepentingan komersial.
Polisi menemukan beberapa barang bukti terkait aktivitas ilegalnya itu, termasuk belasan sex toy dan lima telepon seluler. Polda Bali masih menahan MB untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu hasil koordinasi antara Polri, Interpol, dan otoritas Amerika Serikat.