Peraturan Bupati Jadi Senjata Disiplinkan Warga Era Adaptasi Baru
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berusaha mendisiplinkan warga mencegah penyebaran Covid-19 menggunakan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerapkan sejumlah protokol kesehatan di era adaptasi baru dengan menerbitkan peraturan bupati. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi dijadikan dasar untuk mendisiplinkan warga.
Peraturan tersebut digunakan sembari menunggu peraturan daerah yang mengatur tentang protokol kesehatan. Rancangan peraturan daerah tersebut merupakan langkah tindak lanjut keluarnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ketika dihubungi dari Banyuwangi, Selasa (11/8/2020). ”Kami sedang berkoordinasi dengan DPRD Banyuwangi untuk membuat peraturan daerah tentang sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Anas berharap DPRD juga memiliki skala prioritas untuk menerjemahkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam waktu dekat, Anas menginginkan perda tersebut disahkan sebagai upaya mendisiplinkan warganya.
Namun, Anas sadar, sanksi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan tidak serta-merta dapat melindungi warga dari persebaran Covid-19. Pelaksanaan di lapangan yang menuntut ketegasan aparat dan kedisiplinan warga jauh lebih efektif.
”Sambil menunggu Perda, sejak 10 Juli, saya sudah menandatangani peraturan bupati yang mengatur tentang pedoman di seluruh sektor dalam penerapan protokol kesehatan. Di sana diatur apa saja yang harus dilakukan sekolah, rumah ibadah, pelayanan publik, kerja ASN dan lain-lain,” ujarnya.
Peraturan bupati yang dimaksud ialah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi. Dalam peraturan bupati tersebut tertulis, perundangan tersebut ditetapkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tatanan kehidupan baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Beberapa hal yang diatur, di antaranya protokol masuk kerja dan di tempat bekerja yang mengharuskan berjemur di area kantor selama 15 menit pada pukul 09.00-09.30. Selain itu, juga diatur saat jam makan siang tidak boleh berkerumun di kantin kantor dengan batasan maksimal lima orang.
Tugas perjalanan dinas juga menghindari daerah yang menjadi zona penyebaran Covid-19. Pegawai yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki riwayat penyakit bawaan juga tidak disarankan mendapat tugas perjalanan dinas.
Dalam melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, para pengelola rumah ibadah juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan hingga mendapatkan sertifikat stiker new normal. Surat keterangan tersebut dapat dicabut jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Peraturan bupati tersebut juga sudah mencantumkan sanksi-sanksi meski tidak detail. Sanksi yang tertuang juga merupakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga paksaan pemerintah. Paksaan tersebut berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan massa, penutupan sementara tempat usaha hingga pencabutan izin usaha. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi mendapat mandat sebagai aparat yang menegakkan peraturan tersebut.
Dalam Catatan Kompas, beberapa upaya penegakan aturan sudah pernah dilakukan. Beberapa di antaranya ialah ditutupnya sentra kuliner di Taman Blambangan hingga penutupan sejumlah rumah makan dan toko modern.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Dian Santo Prayoga, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang berani menutup sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Menurut dia, ketegasan itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dian mengatakan, ketegasan juga harus dilakukan para pemilik usaha. ”Pemilik warung juga harus tegas. Kalau ada pelanggan yang tidak disiplin, pemilik warung harus berani menolak atau meminta pelanggan tersebut membawa pulang pesanannya,” ujarnya.
Pemilik warung juga harus tegas. Kalau ada pelanggan yang tidak disiplin, pemilik warung harus berani menolak atau meminta pelanggan tersebut membawa pulang pesanannya.
Menurut Dian, di masa seperti ini ketegasan dan kedisiplinan menjadi kunci. Ia berharap, sikap tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, menurut dia, menutup usaha saja tidak cukup. Perlu upaya lanjutan agar ekonomi tetap tumbuh tanpa meninggalkan protokol kesehatan.
”Kalau kita berbicara terkait kesehatan dan ekonomi, pemerintah juga harus mengambil langkah lanjutan, yaitu pembinaan. Tujuannya bagaimana pemilik usaha tetap bisa membuka usahanya dan kesehatan tetap terjaga,” tuturnya.