logo Kompas.id
NusantaraDenda Rp 100.000 untuk Warga...
Iklan

Denda Rp 100.000 untuk Warga Tak Bermasker Segera Diterapkan di Bantul

Sanksi untuk warga yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera diterapkan. Warga yang tak mengenakan masker di tempat umum terancam didenda Rp 100.000.

Oleh
HARIS FIRDAUS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1JLsGcSpnTijvm_jJw-As6ZEQdM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F44524603-cb2e-4db4-8c29-6be31e31669c_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Petugas memberhentikan pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan masker dalam kegiatan operasi nonyustisi protokol kesehatan di Jalan Mayor Suryotomo, Yogyakarta, Selasa (11/8/2020). Operasi razia masker tersebut dilakukan oleh personel militer, kepolisian, dan petugas satuan polisi pamong praja. Pengguna jalan yang tidak mengenakan masker diminta untuk mengucapkan janji dan menandatangani surat pernyataan untuk patuh pada protokol kesehatan.

BANTUL, KOMPAS — Pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal segera diterapkan. Salah satu sanksi yang bakal dikenakan terhadap warga yang tak memakai masker adalah denda Rp 100.000. Aturan tersebut bakal dimulai bulan ini.

”Kalau memang semuanya sudah siap, kami segera laksanakan patroli gabungan. Mudah-mudahan secepatnya bisa direalisasikan pada bulan ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Yulius Suharta, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000