Setiap Hari, 1.000-an Warga Lampung Terjaring Operasi karena Tak Memakai Masker
Kendati Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan aturan terkait adaptasi normal baru, kesadaran dan kedisiplinan warga Lampung dalam memakai masker masih rendah. Setiap hari, ada lebih dari 1.000 pelanggar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kendati Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan aturan terkait adaptasi normal baru, kesadaran dan kedisiplinan warga Lampung dalam memakai masker masih rendah. Setiap hari, lebih dari 1.000 warga tidak memakai masker dan terjaring operasi petugas.
Berdasarkan pantauan Kompas, Rabu (12/8/2020) sore, dalam waktu sekitar 15 menit, ada lebih dari 30 warga yang terjaring operasi tim penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19. Mereka yang terjaring adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat melintas di jalan protokol di Bandar Lampung.
Komandan Regu Tim Penegakan Disiplin Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Sersan Dua Ngadiyono menuturkan, dalam satu kali operasi di satu titik saja, ada sekitar 200 pelanggar yang terjaring. Dalam sehari, jumlah pelanggar diperkirakan lebih dari 1.000 orang. Sebagian besar merupakan anak muda berusia 15-30 tahun.
”Mereka yang terjaring razia bukannya tidak membawa masker, tapi malas memakai masker, terutama pada malam hari,” ujar Ngadiyono.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Lampung, pelanggar dikenai sanksi sosial. Hukuman yang diberikan, antara lain, push-up, bernyanyi lagu kebangsaan, atau membersihkan fasilitas umum.
Ngadiyono menilai, kesadaran warga dalam menggunakan masker untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 masih rendah. Warga menggunakan masker bukan dengan tujuan mencegah penularan virus, melainkan takut pada petugas.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia juga menilai, kesadaran warga dalam memakai masker di luar rumah masih amat kurang. Padahal, pemerintah sudah berupaya menyusun regulasi dan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pusat keramaian, seperti pasar tradisional. Pemerintah juga telah membagikan masker kepada warga.
Mereka yang terjaring razia bukannya tidak membawa masker, melainkan malas memakai masker, terutama pada malam hari.
Ia menambahkan, kurangnya petugas di lapangan membuat pemantauan terhadap warga belum optimal. Untuk itu, dia berharap keluarga bisa menjadi benteng utama meningkatkan kesadaran anggota keluarganya untuk memakai masker di luar rumah.
Hingga Selasa, jumlah kasus Covid-19 di Lampung sebanyak 320 orang, 13 di antaranya meninggal. Terdapat dua kasus baru dibandingkan hari sebelumnya.
Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menuturkan, regulasi dari pemerintah penting untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada masa adaptasi normal baru. Meski begitu, penegakan disiplin itu membutuhkan waktu lama karena masyarakat belum terbiasa dengan pola baru.
”Sanksi memang harus disesuaikan dengan kondisi sosial dan tidak pendekatan hukum positif. Sanksi lebih pada mendidik masyarakat,” ujar Dedi.
Ia mendorong agar bupati dan wali kota juga menerbitkan regulasi di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat pergub tersebut. Selain itu, pihak swasta pun harus mendukung aturan ini agar tidak ada lonjakan kasus dan kegiatan ekonomi bisa tetap berjalan.