logo Kompas.id
NusantaraPercepat Penetapan Perda...
Iklan

Percepat Penetapan Perda Protokol Kesehatan di Jayapura

Pemerintah daerah bersama badan legislatif di Kota Jayapura, Papua, harus mempercepat penetapan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n0MUZW_6upyVvLczxFz6tP_qHaM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200719_145758_1595157755.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Warga berwisata di Pantai Hamadi di Kota Jayapura, Papua, Minggu (19/7/2020).

JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah daerah bersama badan legislatif di Kota Jayapura, Papua, harus mempercepat penetapan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19. Sebab, inisiatif masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh belum terlihat.

Hal tersebut disampaikan akademisi dan pengurus organisasi tenaga kesehatan di Provinsi Papua pada Kamis (13/8/2020). Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih, Diego Romario De Fretes, berpendapat, pemerintah dan lembaga legislatif harus bersinergi menetapkan sebuah produk hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda) terkait disiplin protokol kesehatan di Kota Jayapura.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000