Percepat Penetapan Perda Protokol Kesehatan di Jayapura
Pemerintah daerah bersama badan legislatif di Kota Jayapura, Papua, harus mempercepat penetapan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah daerah bersama badan legislatif di Kota Jayapura, Papua, harus mempercepat penetapan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19. Sebab, inisiatif masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh belum terlihat.
Hal tersebut disampaikan akademisi dan pengurus organisasi tenaga kesehatan di Provinsi Papua pada Kamis (13/8/2020). Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih, Diego Romario De Fretes, berpendapat, pemerintah dan lembaga legislatif harus bersinergi menetapkan sebuah produk hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda) terkait disiplin protokol kesehatan di Kota Jayapura.
Ia menilai, dengan adanya perda, penerapan sanksi bagi warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan memiliki kekuatan legal. Kegiatan pelayanan publik tetap berjalan normal, tetapi dengan pola hidup yang baru.
”Saya melihat kesadaran warga yang menggunakan masker semakin rendah saat ini. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat meningkatkan angka positif Covid-19 di Kota Jayapura,” kata dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Cenderawasih ini.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Papua Donald Aronggear mengatakan, hanya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, Covid-19 dapat dikendalikan. Karena itu, diperlukan sanksi yang tegas bagi warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di tempat publik.
Ia menilai, kesadaran warga untuk melaksanakan protokol kesehatan di Kota Jayapura terus menurun akhir-akhir ini. Banyak warga tak lagi menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pemerintah dan lembaga legislatif jangan lagi menunda regulasi untuk mendisiplinkan mereka.
Kota Jayapura merupakan daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Provinsi Papua. Jumlah pasien positif yang masih dirawat di ibu kota Provinsi Papua ini mencapai 935 orang dan 25 orang meninggal. Sebanyak 404 warga positif di Kota Jayapura menjalani isolasi mandiri di rumah.
”Warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat menjadi aktor penyebaran Covid-19. Pemerintah dan legislatif jangan lagi menunda regulasi untuk mendisiplinkan mereka,” ucap Donald.
Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo mengatakan, pihaknya masih menantikan usulan rancangan perda terkait penanganan Covid-19. Saat rancangan itu selesai, pihak legislatif dan eksekutif akan membahasnya bersama.
Saat ini, Pemkot Jayapura baru mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 19/2020. Dengan peraturan ini, setiap warga diwajibkan menggunakan masker dalam setiap aktivitas di luar rumah.
Warga yang tidak mematuhi regulasi ini akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, kerja sosial, atau membersihkan sarana umum, dan denda sebesar Rp 50.000.
”Rencananya, Pemkot Jayapura mengusulkan isi Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 19/2020 terkait penanganan Covid-19 sebagai perda tersebut. Kami siap membahas usulan tersebut di badan legislasi agar segera ditetapkan,” ucap Abisai.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustam Saru mengakui, petugasnya masih ragu memberikan sanksi bagi warga atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Sebab, belum ada regulasi yang berkekuatan hukum.
”Kami bersama DPRD Kota Jayapura segera mempercepat proses penetapan perda penanganan Covid-19 dalam waktu dekat. Saat ini, rancangan perda masih disiapkan jajaran Bagian Hukum Setda Kota Jayapura,” kata Wakil Wali Kota Jayapura ini.