Penyebaran Covid-19 di Kendari Semakin Tak Terkendali, Aturan Ketat Belum Diterapkan
Penyebaran Covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, semakin tidak terkendali. Pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat sangat minim sehingga penyebaran virus terus meluas.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, semakin tidak terkendali. Kasus bertambah belasan hingga puluhan setiap hari sehingga mencapai 103 kasus dalam seminggu terakhir. Sementara itu, aturan ketat disertai sanksi dan denda terhadap pelanggar belum bisa diterapkan.
Hingga Kamis (20/8/2020), total orang terpapar Covid-19 di Kendari mencapai 442 orang, dengan 7 orang meninggal dan 214 orang sembuh. Sebanyak 221 orang di antaranya masih dalam perawatan di rumah sakit. Kota Kendari termasuk zona risiko sedang atau zona jingga.
”Hari ini ada tambahan 15 kasus baru di Kota Kendari. Sebanyak enam orang sembuh dan kasus meninggal hari ini tidak ada,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kendari dr Algazali.
Kepala Dinas Kesehatan Kendari Rahminingrum menambahkan, kasus penyebaran Covid-19 memang terus meluas setiap hari. Penyebaran virus telah menjadi transmisi lokal dan sulit untuk melacak melalui kluster lagi.
Selain menyebar di perkantoran, sejumlah pusat perbelanjaan juga menjadi area baru penyebaran virus tersebut. Belasan pegawai sebuah pusat perbelanjaan tercatat positif Covid-19.
Beberapa perkantoran di Kendari memang masih ditutup sementara seiring adanya pegawai yang positif Covid-19. Terakhir, Kantor Bappeda Sultra ditutup sementara awal pekan lalu karena seorang aparatur terpapar virus. Sebelumnya, berturut-turut sedikitnya empat kantor pemerintahan juga ditutup sementara selama dua pekan terakhir.
Oleh sebab itu, menurut Rahminingrum, protokol kesehatan ketat harus terus dilakukan. Banyak masyarakat sudah tidak mengindahkan pemakaian masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan. Hal tersebut membuat penyebaran virus semakin cepat dan meluas setiap hari.
Saat ini, ia menambahkan, aturan untuk pengetatan protokol telah disusun dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sultra. Aturan tersebut mengatur warga, tempat usaha, dan semua sektor agar mematuhi protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan melanggar, warga atau pelaku usaha akan dikenai sanksi, mulai dari administratif, sosial, denda, hingga penutupan tempat usaha.
”Nanti akan keluar dalam bentuk peraturan wali kota. Kami masih menunggu verifikasi dari Pemprov Sultra setelah kami ajukan pekan lalu. Kami berharap bisa segera berlaku karena di situ ada sanksi kuat hingga penutupan tempat usaha,” kata Rahminingrum.
Selain itu, penelusuran kasus terus dilakukan setiap hari. ”Kalau mau tidak ada kasus, ya, tidak usah tes yang banyak. Tetapi, kan, kita tidak mau begitu, harus lebih banyak yang terungkap agar penyebaran bisa dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sultra, jumlah tes usap yang telah dilakukan Kota Kendari sebanyak 2.986 tes, atau yang tertinggi di provinsi ini. Akan tetapi, dengan populasi 359.371 penduduk, jumlah tes usap ini masih di bawah 1 persen dari total jumlah penduduk.
Sementara itu, total kasus positif Covid-19 di Sultra mencapai 1.277 kasus. Sebanyak 18 orang meninggal, 865 orang sembuh, dan 394 orang masih dalam perawatan.