Denda hingga Rp 500.000 Berlaku Pertengahan September di NTB
Mulai 14 September 2020, Pemerintah Provinsi NTB mulai memberlakukan denda hingga Rp 500.000 bagi warganya yang tidak menggunakan masker.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan memberlakukan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 pertengahan September mendatang. Salah satu poinnya adalah sanksi denda hingga Rp 500.000 bagi warga yang tidak memakai masker.
Kasus Covid-19 di Nusa Tenggara Barat belum bisa dikendalikan. Hal itu terlihat dari masih tingginya positivity rate atau rasio kasus positif dengan jumlah tes di provinsi tersebut. Hingga Rabu (26/8/2020), total pasien positif Covid-19 di NTB mencapai 2.640 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 565 orang masih dalam perawatan, 1923 orang dinyatakan sembuh, dan 152 orang meninggal.
Belum ada satu pun daerah di NTB yang berada di zona kuning hingga hijau. Dari sepuluh kabupaten/kota, sembilan berada di zona oranye (risiko sedang) dan satu daerah, yakni Kota Bima, di zona merah (risiko tinggi).
Peningkatan kasus Covid-19 juga masih cukup signifikan. Menurut Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, di Kabupaten Sumbawa terjadi penularan dari satu pasien positif ke keluarga atau orang di sekitarnya.
Misalnya, pasien nomor 2.542 yang menularkan ke lima orang anggota keluarga. Sementara pasien Nomor 2.518 yang menularkan ke delapan orang pada saat acara pernikahan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan, positivity rate di NTB masih berada di atas 10 persen. Jumlah itu jauh di atas batas pengendalian, yakni di bawah 5 persen. Oleh karena itu, menurut Gita, masyarakat diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Bahkan, agar lebih disiplin, menurut Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah, pada 14 September 2020, Pemerintah Provinsi NTB secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.
Seperti diberitakan, perda itu ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada Senin (4/8/2020) malam. Salah satu poin dalam perda itu mengatur penegakan protokol kesehatan dengan memberlakukan denda hingga Rp 500.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Menurut Sitti, peraturan itu bertujuan meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya mengenakan masker dan protokol kesehatan. ”Jika masyarakat sudah patuh, pemerintah tak perlu menerapkan denda,” kata Sitti.
Hingga saat ini, sosialisasi peraturan daerah itu masih terus dilakukan sejak ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD NTB. Dalam dua minggu ke depan, sosialisasi akan semakin digencarkan bersama pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten dan kota di seluruh NTB.
Dengan demikian, menurut Sitti, masyarakat NTB sudah siap sebelum denda diberlakukan. Tetapi, ia menegaskan, denda bukan jadi tujuan, melainkan mendorong masyarakat untuk disiplin menggunakan masker.
”Mudah-mudahan peraturan ini menjadi senjata pemungkas untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kita harus bisa yakinkan bahwa kebijakan ini merupakan kepentingan bersama,” kata Sitti.
Secara terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri juga mengingatkan tentang pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk masker.
”Kita ingin tetap produktif dan juga tetap aman. Oleh karena itu, tetap gunakan masker. Menurut penelitian, menggunakan masker bisa menurunkan risiko tertular 70-80 persen. Kita melindungi diri sendiri dan juga orang lain,” kata Fikri.