Cirebon Catat Rekor Kasus, dari Polisi hingga Tenaga Kesehatan
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatatkan rekor baru, Sabtu (5/9/2020), dengan 49 orang positif Covid-19 dalam sehari. Selain pelacakan dan tes masif, lonjakan kasus juga terjadi karena pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatatkan rekor baru, Sabtu (5/9/2020), dengan 49 orang positif Covid-19 dalam sehari. Dari kasus itu, terdapat anak balita, polisi, dan tenaga kesehatan. Selain pelacakan dan tes masif, lonjakan kasus juga terjadi karena pelanggaran protokol kesehatan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, sebanyak 49 kasus positif baru itu tersebar di 21 dari 40 kecamatan. Kasus positif terbanyak ditemukan di Klangenan dan Weru dengan masing-masing tujuh orang, Palimanan (5 orang), serta Arjawinangun (4 orang).
Dari kasus tersebut, terdapat dua anak berusia di bawah lima tahun, lima polisi, dan empat tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas serta rumah sakit. Juru bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana, tidak merinci di lokasi dinas polisi dan tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19.
Menurut dia, lonjakan kasus terjadi, antara lain, karena pelacakan kontak dan tes usap tenggorokan massal. Hingga kini, pihaknya telah mengetes 16.835 orang. Tes tersebut setara dengan 0,77 persen dari total penduduk Kabupaten Cirebon yang sekitar 2,2 juta jiwa. Pihaknya menargetkan, tes mencapai 22.000 orang atau 1 persen dari penduduk Cirebon.
Pihaknya juga gencar melacak kontak erat kasus terkonfirmasi. Seorang kasus, misalnya, terdeteksi kontak dengan sekitar 20 orang. Hingga kini, petugas surveilans masih memantau 466 warga yang diketahui kontak erat dengan kasus terkonfirmasi.
Meluasnya cakupan tes dan pelacakan kasus berimbas pada lonjakan kasus positif yang kini mencapai 328 orang. Dari jumlah itu, 14 orang meninggal dan 104 orang dinyatakan sembuh. Cirebon menjadi daerah dengan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jabar bagian timur.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi dampak lonjakan kasus terhadap ketersediaan ruangan isolasi. ”Kami menambah ruangan isolasi dari 149 tempat tidur menjadi 198 unit,” katanya.
Ruangan isolasi itu tersebar di 11 rumah sakit. Menurut dia, ruangan isolasi masih cukup karena sebagian besar kasus positif tidak bergejala sehingga bisa menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan petugas puskesmas. Pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Kota Cirebon.
Meski demikian, Eni menilai, peningkatan fasilitas kesehatan tidak akan cukup tanpa partisipasi masyarakat menegakkan protokol kesehatan. ”Banyak masyarakat belum disiplin dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Mulai Selasa-Sabtu (8-12/9/2020), kami mulai lagi untuk penindakan dengan sanksi sedang, seperti kerja sosial membersihkan jalan.
Padahal, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini menyasar individu hingga pengelola tempat usaha.
Sanksi terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat di ruang publik, misalnya, dari teguran lisan, kerja sosial, hingga denda Rp 100.000 per orang. Penindakan sanksi ringan, seperti teguran, dimulai selama lima hari sejak Rabu (26/8/2020). Hasilnya, tercatat 766 pelanggar.
”Mulai Selasa-Sabtu (8-12/9/2020), kami mulai lagi untuk penindakan dengan sanksi sedang, seperti kerja sosial membersihkan jalan,” kata Kepala Seksi Kerja Sama Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono. Menurut dia, sosialisasi terkait sanksi sudah dilakukan.
Pihaknya juga masih membahas mekanisme sanksi berat, yakni denda uang. Sanksi berat akan diberlakukan selama lima hari setelah penerapan sanksi sedang. Penindakan ini melibatkan polisi, TNI, petugas satpol PP, dan pemerintah daerah setempat.