Sempat Ditunda, Pergub Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumsel Diterapkan
Melihat warga Sumsel yang mulai kendur menjalankan protokol kesehatan, Pemprov Sumsel mulai memberlakukan pergub tentang pedoman kebiasaan baru di masa Covid-19 setelah sempat menundanya.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Setelah sempat ditunda penerapannya, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19 di Sumsel mulai diberlakukan pada Rabu (9/9/2020). Kebijakan ini dikeluarkan lantaran masyarakat Sumsel terlihat kendur dalam menjalankan protokol kesehatan.
Tahap awal penerapan pergub itu adalah sosialisasi. Seminggu berselang, baru sanksi diterapkan.
Gubenur Sumatera Selatan Herman Deru, Selasa (8/9), menuturkan, pergub itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di tahap awal, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, terutama di tempat-tempat publik atau keramaian. ”Dalam sosialisasi ini, pelanggar baru akan diberikan peringatan dan teguran,” ucapnya.
Jika dirasa semua kalangan masyarakat telah mengetahui pergub ini, sanksi yang tegas bagi pelanggar pun akan diberlakukan. Sanksi yang diberikan pun beragam. Pelanggar perorangan akan dikenai sanksi, seperti menyapu jalan, push up, dan yang terberat berupa denda mencapai Rp 500.000. Adapun untuk badan usaha yang melakukan pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa sampai pada pencabutan izin usaha.
Meski demikian, ujar Herman, sebelum sanksi diterapkan, pihaknya akan mengevaluasi tahapan sosialisasi. ”Kita perlu lihat dulu, apa manfaat ataupun kerugian ketika pergub ini diberlakukan,” ucap Herman.
Sebenarnya, pergub ini sudah disahkan pada pertengahan Agustus lalu, tetapi pemberlakuannya ditunda karena angka kasus positif Covid-19 di Sumsel saat itu dinilai melandai.
Herman menilai pergub perlu diberlakukan segera karena berdasarkan pantauan lapangan masyarakat Sumsel sudah tampak mulai kendur dalam menjalankan protokol kesehatan. Hal ini tentu sangat berisiko menularkan virus Covid-19 jika terus dibiarkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Saputra menuturkan, untuk menegakkan pergub pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari polisi pamong praja, aparat TNI/Polri, kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat serta instansi terkait. ”Ada 108 personel yang akan dikerahkan dalam tim gabungan tersebut,” ucap Aris.
Masyarakat Sumsel sudah tampak mulai kendur dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pada tahap sosialisasi, ujar Aris, pihaknya akan secara masif terjun ke tempat-tempat keramaian untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa pergub ini sudah diberlakukan. Beberapa tempat keramaian yang menjadi incaran adalah pasar, pusat perbelajaan, taman, tempat hiburan, dan pusat keramaian yang lain.
Pakar Epidemiologi Sumatera Selatan, Iche Andriani Liberty, menyambut baik penerapan pergub ini. Dengan pergub ini diharapkan kasus positif di Sumsel dapat ditekan.
Menurut dia, dalam seminggu terakhir, mobilitas masyarakat Sumatera Selatan meningkat cukup signifikan. Peningkatan mobilitas terlihat di beberapa tempat, seperti pusat perdagangan retail dan tempat rekreasi yang tumbuh 4 persen, toko bahan makanan dan apotik yang tumbuh 8 persen, serta taman yang tumbuh hingga 13 persen. Sebaliknya, ada penurunan mobilitas penduduk ke tempat kerja yang turun 21 persen dibandingkan dengan seminggu sebelumnya.
Jika protokol kesehatan tidak dijalankan secara ketat, tempat keramaian tersebut dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan. Apalagi, saat ini, angka pemeriksaan belum masif. ”Dengan pemeriksaan yang belum optimal, kita tidak pernah tahu di mana saja sumber dan titik penularan terawan,” ucapnya.
Hingga Selasa, sampel yang diperiksa di Sumsel mencapai 22.085 orang. Dari jumlah tersebut, 4.745 kasus (27,49 persen) di antaranya terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19. Dengan angka ini, Sumsel berada di peringkat ke-10 sebagai daerah dengan jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Hal yang masih menjadi pekerjaan rumah, lanjut Iche, adalah angka kematian di Sumsel yang tergolong masih tinggi, yakni sekitar 5,92 persen, dengan jumah kematian sudah mencapai 281 kasus. Angka itu melebihi persentase kematian secara nasional, yakni 4,1 persen. Adapun angka kesembuhan di Sumsel mencapai 3.419 orang (72,05 persen).
Iche berharap pergub ini bisa menjadi momentum untuk menurunkan kasus positif, termasuk mencegah nyawa yang terbuang sia-sia akibat Covid-19. Untuk itu, proses pemeriksaan perlu diintensifkan seturut dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 1 orang per 1.000 penduduk per minggu. Dengan jumlah penduduk Sumsel sekitar 8,5 juta, artinya setidaknya ada 8.500 orang yang seharusnya diperiksa setiap minggunya.
Pemeriksaan belum masif lantaran pemerintah mengeluarkan pedoman, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 revisi lima.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Yusri mengakui pemeriksaan belum masif lantaran pemerintah mengeluarkan pedoman, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 revisi lima. Yang diperiksa hanyalah orang yang bergejala saja atau petugas kesehatan.
Hal ini berbeda dengan pedoman sebelumnya, yakni orang yang kontak erat juga turut diperiksa. Hal ini berdampak pada menurunnya jumlah pemeriksaan
Yusri mengatakan, ketika masih menggunakan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi empat, rata-rata jumlah spesimen yang diperiksa di laboratorium reaksi berantai polimerase (PCR) mencapai 800 spesimen per hari.
Adapun ketika menggunakan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi lima, jumlah spesimen yang masuk rata-rata hanya 200-300 sampel. ”Padahal, kapasitas laboratorium PCR di Sumsel sudah bisa mencapai 1.000 spesimen per hari,” ujarnya.
Melihat hal ini, ucap Yusri, pihaknya berharap masyarakat sadar untuk ketat menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, mengenakan masker, dan menjaga jarak. ”Dengan begitu, warga turut membantu memutus rantai penularan mulai dari diri sendiri,” ucapnya.