Kuota Pengunjung ke Gunung Bromo Ditambah, tapi Usia Wisatawan Dibatasi
Kuota jumlah pengunjung di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai Senin (14/9/2020), ditambah. Wisatawan yang diperbolehkan berkunjung berusia 10-60 tahun.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kuota pengunjung di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bertambah dua kali lipat lebih besar dari sebelumnya mulai Senin (14/9/2020). Namun, pengunjung yang diizinkan masuk kawasan wisata harus berusia pada rentang 10-60 tahun.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berada di empat wilayah administratif berbeda. Kabupaten Probolinggo berbagi kawasan dengan Kabupaten Pasuruan, Malang, dan Kabupaten Lumajang. Daya tarik utama kawasan ini adalah Gunung Bromo yang tingginya mencapai 2.329 meter di atas permukaan laut.
Sempat ditutup akibat pandemi Covid-19, TNBTS dibuka kembali pada 28 Agustus 2020. Saat itu, jumlah wisatawan dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas maksimum. Kini, lewat kesepakatan empat daerah, kuotanya ditambah hingga 40 persen.
Dengan penambahan kuota, total pengunjung yang diperbolehkan masuk ke Bromo mencapai 1.265 orang per hari. Jumlah itu lebih banyak dibanding sebelumnya, yakni 739 orang per hari. Penambahan kuota berlaku di Penanjakan, Bukit Kedaluh, Bukit Cinta, Bukit Mentigen, serta Savana Teletubis.
Sarif Hidayat dari Humas TNBTS mengatakan, monitoring dan evaluasi menyepakati beberapa hal penting, salah satunya penambahan jumlah kuota kunjungan menjadi 40 persen. ”Namun, protokol kesehatan harus tetap jadi pedoman dan diterapkan. Ada batas umur pendatang, minimal 10 tahun dan maksimal 60 tahun,” ujarnya, Sabtu.
Sarif mengatakan, pembatasan usia itu mempertimbangkan faktor kesehatan. Usia terlalu muda atau tua dinilai rentan tertular Covid-19. Dia berharap, saat pemesanan tiket masuk secara daring, pengunjung membaca dan memahami syarat dan ketentuannya.
”Mudah-mudahan tidak ada penolakan dan berharap semuanya bisa memahami,” lanjutnya.
Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie mengatakan, protokol kesehatan terus dilakukan. Saat ini, semua tiket harus dibeli secara daring. Syarat berkunjung seperti menunjukkan surat bebas infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dari puskesmas, mengenakan masker, dan mencuci tangan, juga tetap ditekankan.
Tiket masuk dapat dibeli lewat situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Harga tiket untuk wisatawan domestik pada hari kerja Rp 29.000 per orang. Sementara harga tiket bagi wisatawan domestik pada hari libur Rp 34.000 per orang. Wisatawan mancanegara dikenai harga tiket berbeda, Rp 220.000 per orang pada hari kerja dan Rp 320.000 per orang pada hari libur.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan sangat siap menyambut dibukanya wisata Bromo dengan protokol kesehatan ketat. Ia bahkan mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi wisatawan yang tidak mengenakan masker.
”Jika tidak mengenakan masker dan tidak bersedia membelinya, mereka dipersilakan keluar dari wilayah wisata. Itu salah satu upaya kewaspadaan dan penanganan Covid-19,” ucap Sugeng.
Selain wisatawan, paguyuban kereta kuda dan jip, menurut Sugeng, juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. ”Untuk jip, maksimal berisi tiga orang. Di dalam jip harus ada tabir pembatas dengan pengemudi,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pasuruan Yulius Christian berharap, warga setempat, termasuk pedagang di lokasi wisata, membiasakan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
”Biasanya pemilik warung akan sungkan mengingatkan pengunjung yang tidak mengenakan masker. Saya harap, ke depan tidak lagi. Pemilik warung harus tegas demi kebaikan bersama,” tutur Yulius.