Ada Kampanye Kolom Kosong, Kuasa Hukum Calon Tunggal di Balikpapan Lapor ke Bawaslu
Salah satu orang yang mengampanyekan kotak kosong di Pilkada Balikpapan, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Bawaslu Balikpapan. Kampanye kolom kosong perlu diatur lebih detail agar terdapat rambu-rambu yang jelas.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kuasa hukum pasangan calon tunggal di Pilkada Balikpapan 2020 melaporkan Abdul Rais ke Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan. Abdul dinilai menyebarkan kebencian dalam kegiatannya mengampanyekan kolom kosong atau kotak kosong. Peraturan mengenai kampanye kolom kosong dalam pilkada perlu disiapkan.
Agus Amri, kuasa hukum pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz, calon tunggal di Pilkada Balikpapan, mendatangi Kantor Bawaslu Balikpapan, Senin (28/9/2020). Agus dan timnya melaporkan Abdul Rais, seorang pengacara yang mengampanyekan kolom kosong dalam pilkada kali ini.
Pada Minggu (27/9/2020) terdapat sekelompok orang yang membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi ajakan mencoblos kolom kosong. Di dalam spanduk dan stiker itu tertera nama Abdul Rais sebagai ketua tim pemenangan kotak kosong.
”Di dalam spanduk terdapat kalimat ’coblos kotak kosong berarti menyelamatkan demokrasi Balikpapan’. Ini kegiatan yang menghasut, menyebar kebencian, seolah-olah orang yang tidak memilih kotak kosong membuat demokrasi dalam bahaya,” kata Agus.
Ia juga mempermasalahkan kata-kata pada stiker. Pada stiker tertera kalimat ”Pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih #itusudah. Pilih kotak kosong Pilkada Balikpapan”. Tanda pagar #itusudah merupakan salah satu frasa yang digunakan Rahmad-Thohari dalam kampanye di Pilkada Balikpapan kali ini.
Agus menganggap kata-kata itu sebagai upaya untuk menggiring opini publik tentang politik uang. Dengan melaporkan ke Bawaslu Balikpapan, ia berharap Abdul Rais bisa menjelaskan maksud dari semua kampanye yang dilakukan.
Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan mengatakan, laporan itu akan diproses dengan melihat alat bukti dan pihak terlapor. Seluruh syarat materiil dan formil laporan juga akan diperiksa terlebih dahulu. ”Jika semua terpenuhi, kami akan lakukan pengkajian dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. Dalam lima hari, kami akan sampaikan hasilnya,” ujar Agustan.
Kompas sudah menghubungi Abdul Rais hingga pukul 17.00 Wita, tetapi telepon tidak dijawab. Rekannya di kantor mengatakan Abdul sedang berada di Jakarta.
Belum diatur
Kolom kosong merupakan alternatif pilihan warga dalam pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Meski demikian, belum ada aturan yang mengatur mengenai kampanye kotak kosong.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), definisi kampanye pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Sementara tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon kepala daerah, partai, atau gabungan partai yang didaftarkan ke KPU.
Menurut Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, kampanye untuk kolom kosong tidak diatur spesifik dalam peraturan KPU. Oleh sebab itu, tidak ada istilah kampanye kolom kosong. Yang mungkin dilakukan warga adalah sosialisasi pemilihan.
”Karena kampanye kolom kosong ini tidak diatur oleh PKPU, promosi kolom kosong akan terikat dengan aturan dan kaidah lain. Misalnya, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), pemfitnahan, dan peraturan terkait isu SARA. Kolom kosong ini tidak ada pasangan calonnya, maka tidak ada tim kampanye,” tutur Thoha.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, berpandangan berbeda. Menurut Herdiansyah, fenomena kolom kosong dalam pilkada adalah situasi yang secara legal dibenarkan dan diatur dalam undang-undang. Persoalannya, tidak ada aturan teknis mengenai kampanye kolom kosong.
”Namun, bicara soal hukum, sepanjang tidak diatur, proses kampanye terhadap kolom kosong atau kotak kosong itu saya pikir sah saja. Terlebih kalau belum memasuki masa kampanye,” ujar Herdiansyah.
Jika ada yang bilang kampanye kolom kosong itu rentan untuk pencemaran nama baik, justru itu yang menjadi alasan kenapa ada kebutuhan untuk mengatur soal kolom kosong lebih detail.
Herdiansyah menilai perlu ada peraturan detail mengenai kampanye kolom kosong. Sebab, selalu ada perdebatan dan pertanyaan dari masyarakat boleh atau tidak mengampanyekan kolom kosong dalam pilkada yang memunculkan calon tunggal.
”Jika ada yang bilang kampanye kolom kosong itu rentan untuk pencemaran nama baik, justru itu yang menjadi alasan kenapa ada kebutuhan untuk mengatur soal kolom kosong lebih detail. Kalau masyarakat mau memilih kotak kosong, mestinya itu dikanalisasi dan dibuatkan regulasinya agar hak untuk memilih itu dijamin dengan baik,” ujarnya.