Pokja Covid-19 Bakal Awasi Protokol Kesehatan di Pilkada Papua
Bawaslu bersama KPU dan pihak kepolisian di 11 kabupaten membentuk tim Pokja Covid-19. Tim ini berfungsi mengawasi para pasangan calon kepala daerah melaksanakan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Lembaga penyelenggara pemilu bersama kepolisian membentuk tim Kelompok Kerja Covid-19 di Papua. Tim ini berfungsi mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada di Papua.
Total ada 11 kabupaten di Papua yang menggelar pilkada serentak. Daerah itu adalah Kabupaten Yahukimo, Asmat, Supiori, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Waropen, Nabire, Yalimo, Keerom, Merauke, dan Kabupaten Boven Digul. Namun, ada tiga daerah peserta pilkada di Papua yang masuk dalam zona merah Covid-19 hingga Minggu (27/9/2020). Daerah itu adalah Nabire dengan 98 kasus, Keerom (24 kasus), dan Merauke (19 kasus).
Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach, saat dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Senin (28/9/2020), mengatakan, Pokja Covid-19 menyiapkan pencegahan penyebaran Covid-19 dan pemberian sanksi. Upaya tersebut berfungsi mengingatkan setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tidak melanggar protokol kesehatan.
”Kami memperingatkan setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tidak melanggar protokol kesehatan. Apabila tim Pokja Covid-19 menemukan pelanggaran, sanksi terberat bagi pasangan calon tersebut didiskualifikasi dari pilkada,” kata Ronald.
Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan kampanye di 11 kabupaten sejak Sabtu (26/9/2020). ”Dari hasil pantauan, banyak pasangan calon menggunakan metode kampanye di dalam ruangan. Jumlah peserta kampanye tidak melebihi 50 orang,” tuturnya.
Anggota KPU Papua, Zufri Abu Bakar, menyatakan siap memberi sanksi tegas bagi pasangan calon yang tidak disiplin protokol kesehatan di 11 kabupaten ini. ”Regulasi ini merupakan implementasi dari Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020,” ujarnya.
KPU Papua telah melaksanakan tahapan pengambilan nomor urut bagi 31 pasangan calon tersebar di 11 kabupaten. Sejauh ini masih terdapat penundaan penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di Yahukimo serta Keerom. Alasannya, ada keterlambatan pemeriksaan kesehatan karena sejumlah bakal calon baru sembuh dari Covid-19.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada.
”Kami telah mendapatkan Peraturan KPU Nomor 13 dari Mabes Polri. Peraturan ini terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Kami akan membantu KPU dan Bawaslu apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Paulus.