Polisi Serahkan Satu Tersangka Anggota Moge ke Kejari Bukittinggi
Kepolisian Resor Bukittinggi menyerahkan satu dari lima tersangka pengeroyokan anggota intel TNI oleh anggota klub motor gede atau moge kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Bukittinggi menyerahkan satu dari lima tersangka pengeroyokan anggota intel TNI oleh anggota klub motor gede atau moge kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Penyerahan empat tersangka lainnya segera menyusul. Adapun Kepolisian Daerah Sumatera Barat masih menyelidiki lima moge yang dicurigai bodong.
Kepala Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Sabtu (14/11/2020), mengatakan, tersangka yang diserahkan kepada Kejari Bukittinggi adalah BS (16). Tersangka diserahkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Bukittinggi dan tim penyidik pada Jumat, 13 November.
”Tersangka adalah anak berhadapan dengan hukum berinisial BS (16) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” kata Dody.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain sepatu, helm, dan jaket yang digunakan tersangka saat aksi pengeroyokan.
Sebelumnya, Jumat (30/10/2020) pukul 16.40, dua anggota intel Komando Distrik Militer 0304/Agam, yaitu Serda Yusuf dan Serda Mistari, dikeroyok segerombolan anggota klub Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) di Jalan Prof Dr Hamka, Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang. Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka dan memar.
Dody melanjutkan, untuk empat tersangka lainnya, MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (33), penyidik masih melengkapi berkas seusai petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bukittinggi. Karena satu tersangka sudah P21, kata Dody, empat tersangka lainnya sudah hampir pasti P21, kemudian dilanjutkan dengan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tersangka adalah anak berhadapan dengan hukum berinisial BS (16) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kepada BS, penyidik mengenakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, empat tersangka dewasa dikenai Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dijelaskan Dody, sebelumnya kuasa hukum tersangka BS mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. Namun, penyidik tidak mengabulkan hak tersangka untuk penangguhan penahanan. ”Penyidik menilai dari segi keamanan dan sebagainya, jadi tidak diberikan hak tersangka,” ujarnya.
Rekonstruksi
Dody melanjutkan, Kamis (12/11/2020), polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua anggota intel Kodim 0304/Agam. Rekonstruksi diadakan di halaman kantor Polres Bukittinggi.
Menurut Dody, ada 24 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi. Adegan tersebut dilakukan oleh tersangka MS, BS, JA, RHS, dan TR. Adapun untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi turut disaksikan oleh korban dan JPU Kejari Bukittinggi.
”Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sehingga memperjelas jalan cerita terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Rekonstruksi juga memberikan gambaran kepada JPU di dalam proses sidang di pengadilan,” ujar Dody.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, 24 moge milik anggota HOG SBC sudah dipindahkan ke kantor Polda Sumbar. ”Iya benar, sudah kami tahan, (mogenya) sampai di Polda Sumbar (Kamis) kemarin malam,” kata Satake. Ke-24 moge itu terdiri dari 21 merek Harley Davidson, 1 merek KTM, dan 2 merek Yamaha XMax.
Menurut Satake, lima unit dari 24 moge itu dicurigai sebagai kendaraan bodong. Kasus lima moge dicurigai bodong ini sedang diselidiki oleh Direktorat Lalu Lintas serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Penyelidikan bisa saja melibatkan Ditjen Bea dan Cukai karena berkaitan dengan kendaraan dari luar negeri.
Public Relations HOG SBC, Epriyanto, Sabtu (31/10/2020), mengakui bahwa pengeroyokan dua anggota intel TNI itu memang dilakukan oleh anggota klub moge tersebut. Atas penetapan status tersangka dan penahanan sejumlah anggotanya, HOG SBC menghormati proses hukum yang berlaku.
”Terkait kejadian kemarin di Simpang Tarok, kami sampaikan itu murni dilakukan anggota kami. Namun, kejadian tersebut bukan merupakan cerminan dari organisasi,” ucap Epriyanto.
Epriyanto menjelaskan, rombongan HOG SBC yang berjumlah 21 sepeda motor mengadakan tur Sumatera pada 26 Oktober-8 November 2020. Tur dimulai dari Bandung melintasi beberapa kota di Sumatera menuju Kilometer 0 Indonesia di Sabang, Aceh, kemudian finis di Medan, Sumatera Utara. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, tur pun diakhiri.