Guru Honorer di Sekolah Swasta Juga Butuh Kejelasan Status
Pengangkatan guru honorer melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dinilai hanya berpihak kepada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan merekrut satu juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara tentu menjadi angin segar. Kendati begitu, pengangkatan status melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dinilai hanya berpihak kepada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Kepala SMK Penerbangan Raden Intan Bandar Lampung Suprihatin mengatakan, pandemi Covid-19 membuat permasalahan yang dihadapi guru honorer di sekolah swasta menjadi lebih berat. Selain kesulitan melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh, kondisi keuangan sekolah juga makin sulit karena sejumlah orangtua menunda pembayaran uang iuran sekolah.
Selama ini, katanya, pihak yayasan berupaya tetap membayar gaji guru honorer tepat waktu dengan mencari pinjaman kepada pihak ketiga. Hal itu terpaksa dilakukan karena pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kerap terlambat. Sementara pembayaran gaji guru dan biaya operasional sekolah dibutuhkan setiap bulan.
Dia menambahkan, hingga kini, guru honorer di sekolahnya juga belum mendapat subsidi upah dari pemerintah. ”Dari 22 guru honorer di sekolah, baru sekitar delapan orang yang sudah bisa mendaftar sebagai calon penerima bantuan. Hingga saat ini, mereka juga belum mendapat kepastian kapan bantuan itu akan diterima,” kata Suprihatin kepada Kompas, Jumat (20/11/2020).
Menurut dia, sejumlah guru yang hendak mendaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah terkendala gangguan server. Meski sudah mendaftar pada dini hari, server kerap tidak bisa diakses. ”Guru honorer mau mendapat bantuan dari pemerintah saja butuh perjuangan,” ujarnya.
Guru honorer mau mendapat bantuan dari pemerintah saja butuh perjuangan.
Padahal, di tengah minimnya upah, guru honorer yang mengajar di sekolah swasta tetap berusaha melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk mendidik siswa. Setiap hari, guru datang ke sekolah secara bergantian karena pembelajaran tatap muka tidak bisa sepenuhnya dilakukan.
Kendalanya, masih ada siswa yang tidak memiliki gawai untuk mengikuti pembelajaran daring. Karena alasan itulah, siswa yang tidak memiliki gawai diperbolehkan datang ke sekolah untuk mendapatkan materi pembelajaran.
Suprihatin berharap, pemerintah juga memperhatikan status kepegawaian guru honorer yang mengajar di sekolah swasta. Rencana pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil melalui mekanisme PPPK dinilai hanya berpihak kepada guru honorer yang bekerja di sekolah negeri.
Padahal, selama ini, guru honorer di sekolah swasta juga memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pendidik. Namun, perhatian dari pemerintah pusat dinilai masih sangat kurang.
”Kami sudah berupaya menyampaikan aspirasi melalui asosiasi ke berbagai pihak, seperti pemerintah dan DPR. Kami berharap, guru honorer di sekolah swasta juga mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi,” kata Suprihatin.
Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Lampung Asep Sudarsono menyatakan, pemerintah semestinya memperhatian nasib guru honorer di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Pasalnya, pendidikan merupakan tanggung jawab negara sesuai ketentuan UUD 1945.
Sayangnya, kebijakan pengangkatan guru honorer melalui mekanisme PPPK masih dibatasi untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Padahal, tak sedikit pula guru honorer di sekolah swasta yang memiliki profesionalisme yang baik. Mereka juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.