logo Kompas.id
NusantaraGuru Honorer di Sekolah Swasta...
Iklan

Guru Honorer di Sekolah Swasta Juga Butuh Kejelasan Status

Pengangkatan guru honorer melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dinilai hanya berpihak kepada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xI5ffZlZkBR80ZvR8CcZmiwV4vI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200710_115626_1594472707.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Siswa berkonsultasi kepada guru secara langsung dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di SMK Penerbangan Raden Intan, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (10/7/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan merekrut satu juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara tentu menjadi angin segar. Kendati begitu, pengangkatan status melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dinilai hanya berpihak kepada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.

Kepala SMK Penerbangan Raden Intan Bandar Lampung Suprihatin mengatakan, pandemi Covid-19 membuat permasalahan yang dihadapi guru honorer di sekolah swasta menjadi lebih berat. Selain kesulitan melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh, kondisi keuangan sekolah juga makin sulit karena sejumlah orangtua menunda pembayaran uang iuran sekolah.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000