Kasus Covid-19 Masih Tinggi, UB Malang Berlakukan Kuliah Daring pada Semester Depan
Universitas Brawijaya di Malang masih akan memberlakukan kuliah secara daring pada semester depan. Hal itu diputuskan mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Universitas Brawijaya di Malang masih akan memberlakukan kuliah secara daring pada semester depan. Hal itu diputuskan mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Dalam kalender akademik UB, perkuliahan semester genap akan mulai aktif pada pertengahan Februari-Mei 2021 dan batas akhir semester genap pada Juli 2021. Registrasi administrasi dan akademik akan dimulai akhir Januari 2021.
Keputusan masih memberlakukan kuliah daring disampaikan Wakil Rektor I Bidang Akademik UB Aulanni’am, Kamis (10/12/2020), dalam siaran pers. Menurut dia, pembelajaran daring akan dilakukan secara sinkron (belajar daring dalam waktu bersamaan) dan asinkron.
”Semester depan ini UB masih akan melakukan kuliah daring, secara sinkron dan asinkron. Pembelajaran sinkron merupakan belajar daring dalam waktu yang sama, belajar secara langsung, dan terlibat secara langsung,” kata Aulanni’am.
Adapun pembelajaran asinkron, menurut Aulanni’am, merupakan pembelajaran daring pada waktu berbeda. Komunikasi selama pembelajaran asinkron bisa dilakukan melalui web, surel (e-mail), ataupun pesan yang di-posting di forum komunitas.
”Jika ada praktikum dan kegiatan lapangan, UB butuh penyertaan izin dari orangtua secara tertulis. Sementara bagi mahasiswa yang mempunyai penyakit komorbid (penyerta), harus menyertakan bahwa dirinya sehat saat berkegiatan,” kata Aulanni’am.
Selama kegiatan lapangan, Aulanni’am mengatakan, semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan ketat. ”UB tetap melakukan protokol kesehatan jika memang harus melakukan praktikum dan kegiatan lapangan. Harus menggunakan masker dengan tiga lapis. Mahasiswa yang punya komorbid dalam kondisi terkontrol dan yang masuk tidak dalam kondisi Covid-19,” paparnya.
Pembelajaran daring ini sudah dilakukan UB sejak kasus Covid-19 muncul di Malang, Maret 2020. Hal itu berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya, di mana proses pembelajaran semester genap 2020/2021 diselenggarakan secara daring.
Dalam aturan rektor tersebut disebutkan, penyelenggaraan penelitian dan kegiatan lapangan bisa diselenggarakan secara luring dengan syarat sivitas akademika dan mahasiswa dalam kondisi sehat. Pimpinan fakultas dan program wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan prosedur standar operasi protokol kesehatan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran, sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Pembatasan
Sebelumnya, UB telah mengeluarkan Instruksi Rektor Nomor 9644 Tahun 2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas Brawijaya untuk dipatuhi seluruh sivitas akademika UB. Aturan itu terkait dengan pengetatan penerapan protokol kesehatan serta pembatasan kegiatan di luar kampus.
Pengetatan itu diterapkan karena banyak dosen dan sivitas akademika UB terpapar Covid-19. Bentuk pengetatan kegiatan itu antara lain melarang kegiatan di hotel atau tempat umum lain di luar kampus, lebih selektif menerima kunjungan ke kampus dari pihak luar, dan lebih selektif memberi tugas kepada dosen menjadi narasumber di luar kampus.
Ketua tim monitoring evaluasi fasilitasi implementasi kampus tangguh UB, Unti Ludigdo, menambahkan, kasus terkonfirmasi Covid-19 di UB meningkat rata-rata karena tertular dari luar kampus.
”Ada kelengahan kebijakan pemimpin dan masyarakat kita sehingga muncul banyak kasus seusai libur panjang dan seterusnya. Sivitas akademika UB adalah bagian dari komunitas sehingga selain beraktivitas di dalam kampus juga di luar. Di kampus sudah dibatasi, tetapi di luar tidak dibatasi, maka sebagian dari teman-teman ini tertular. Selanjutnya, mereka yang tertular kemudian berinteraksi dengan teman-temannya dan menularkan kepada teman lainnya,” tutur Unti.
Pada Juli-Desember 2020, menurut Unti, jumlah kasus positif Covid-19 yang menimpa keluarga besar UB (minus mahasiswa) sebanyak 75 orang. Dalam minggu pertama Desember 2020, ada tambahan 10 orang sivitas akademika UB terkonfirmasi Covid-19.
”Penambahan kasus itu karena kluster pelatihan, kluster partnership atau kerja sama dengan pemerintah daerah tertentu, dan dari kluster tadi membentuk lagi kluster audit internal di Fakultas Teknologi Pertanian,” kata Unti.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Kota Malang kembali meningkat. Data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang per 10 Desember 2020 menunjukkan ada tambahan kasus baru sebanyak 31 orang. Adapun jumlah kasus sembuh sebanyak 16 orang. Total kasus Covid-19 di Kota Malang hingga saat ini berjumlah 2.417 kasus.
”Agaknya masyarakat mulai lengah dengan penerapan protokol kesehatan. Dianggap Covid-19 sudah berlalu, padahal belum. Mari terus kita taati protokol kesehatan agar terhindar tertular Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto.