logo Kompas.id
NusantaraAturan Sudah Terbit, Karantina...
Iklan

Aturan Sudah Terbit, Karantina Pemudik di Solo Dimulai Besok

Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, menerbitkan aturan tentang karantina bagi pemudik pada libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan regulasi itu, kebijakan karantina bagi pemudik mulai berlaku Minggu (20/12/2020).

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B25umNf6QTBetA7Y3XeoeUqMB3k=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FWhatsApp-Image-2020-12-08-at-11.22.43_1608368475.jpeg
ARSIP PEMKOT SOLO

Petugas menurunkan kasur ke tempat karantina bagi pemudik di bangunan Solo Technopark, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Solo berencana melakukan karantina terhadap pemudik yang pulang ke Solo pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

SOLO, KOMPAS — Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akhirnya menerbitkan aturan resmi mengenai karantina bagi pemudik yang pulang ke kota tersebut pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan regulasi itu, kebijakan karantina bagi pemudik yang pulang ke Solo akan diberlakukan mulai Minggu (20/12/2020).

Kebijakan karantina itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Sabtu (19/12/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000