Aturan Sudah Terbit, Karantina Pemudik di Solo Dimulai Besok
Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, menerbitkan aturan tentang karantina bagi pemudik pada libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan regulasi itu, kebijakan karantina bagi pemudik mulai berlaku Minggu (20/12/2020).
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SOLO, KOMPAS — Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akhirnya menerbitkan aturan resmi mengenai karantina bagi pemudik yang pulang ke kota tersebut pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan regulasi itu, kebijakan karantina bagi pemudik yang pulang ke Solo akan diberlakukan mulai Minggu (20/12/2020).
Kebijakan karantina itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Sabtu (19/12/2020).
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh dari Humas Pemerintah Kota Solo, SE itu mengatur sejumlah poin terkait penerapan protokol kesehatan. Salah satu yang diatur dalam regulasi itu adalah mengenai karantina bagi pemudik yang pulang ke Solo.
SE itu menyatakan, setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Solo, tetapi masuk ke wilayah Solo dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa. Karantina itu dilakukan di bangunan Solo Technopark yang telah disiapkan Pemkot Solo.
Namun, SE Wali Kota Solo Nomor 067/3205 juga menyebut, kewajiban karantina tidak berlaku bagi orang yang bekerja sementara waktu di Solo. Kewajiban karantina juga dikecualikan bagi orang yang memiliki hasil uji negatif Covid-19 berdasar tes reaksi rantai polimerase (PCR) atau tes antigen dengan jangka waktu paling lama dua hari sebelum diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Jogo Tonggo atau Tim Cipta Kondisi Pemkot Solo.
Di bagian akhir regulasi tersebut terdapat penjelasan bahwa SE Wali Kota Solo Nomor 067/3205 mulai berlaku pada 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Oleh karena itu, kebijakan karantina bagi pemudik di Kota Solo juga akan berlaku mulai Minggu besok. Kebijakan karantina itu diberlakukan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam kesempatan sebelumnya, Rudyatmo mengatakan, Pemkot Solo tidak akan menyiagakan petugas di bandara, stasiun, dan terminal untuk memeriksa para penumpang transportasi umum yang datang. Penjagaan semacam itu dinilai tidak efektif karena mereka yang datang di bandara, stasiun, dan terminal bukan hanya pemudik, melainkan juga wisatawan dan pendatang dengan tujuan lain, misalnya untuk bekerja.
Oleh karena itu, untuk mengawasi kedatangan pemudik, Pemkot Solo memutuskan melibatkan Satgas Jogo Tonggo. Pengawasan oleh Satgas Jogo Tonggo dinilai lebih efektif karena anggota satgas lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing. ”Kami mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo untuk melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 apabila ada pemudik. Jadi, 1 x 24 jam, semua tamu harus lapor ke Satgas Jogo Tonggo,” ujar Rudyatmo.
Setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Solo, tetapi masuk ke wilayah Solo dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa.
Khusus pemudik
Selain itu, Rudyatmo juga mengatakan, kebijakan karantina hanya berlaku untuk pemudik. Oleh karena itu, wisatawan yang datang ke Solo dan menginap di hotel tidak akan diminta menjalani karantina di Solo Technopark. Hal ini karena hotel-hotel di Solo diyakini telah menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Sementara itu, jika pemudik tinggal di rumah anggota keluarganya, risiko penularan Covid-19 menjadi lebih besar. Sebab, dalam interaksi di antara anggota keluarga, biasanya protokol kesehatan tidak diterapkan dengan baik. Dengan kondisi itu, kehadiran pemudik bisa memperbesar risiko penularan penyakit Covid-19 dari kluster keluarga.
”Bagi wisatawan, silakan datang ke Solo. Kalau wisatawan, kan, mesti tidurnya di hotel, sementara pemudik datang ke tempat tinggal keluarganya,” ujar Rudyatmo.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan menyampaikan, wisatawan tetap diperbolehkan datang ke Solo pada masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Hasta juga menyebut, sebagian besar hotel, restoran, dan destinasi wisata di Solo sudah mendapat sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (clean, health, safety, and environment/CHSE).
Sertifikasi CHSE itu dilakukan oleh Sucofindo, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang sertifikasi dan audit, dengan dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sertifikasi tersebut menjadi salah satu cara untuk memastikan hotel, restoran, dan destinasi wisata di Solo telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Oleh karena itu, wisatawan dipersilakan datang ke Solo dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ”Hotel, restoran, dan destinasi wisata itu, kan, ketat protokol kesehatannya. Jadi, kita berharap, ekonomi bisa berjalan dan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujar Hasta.