Malam Tahun Baru, Kawasan Malioboro Yogyakarta Diusulkan “Lockdown”
Kawasan Malioboro, Yogyakarta, dan sekitarnya diusulkan untuk dilakukan ”lockdown” atau penutupan pada malam Tahun Baru. Upaya penutupan itu penting untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malam Tahun Baru.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, kawasan wisata Malioboro dan sekitarnya di Kota Yogyakarta diusulkan ditutup atau diberlakukan lockdown pada malam Tahun Baru 2021. Upaya lockdown dinilai perlu untuk mencegah kerumunan warga yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Usulan melakukan lockdown di kawasan Malioboro dan sekitarnya datang dari Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kesimpulan kerja yang dibuat pansus, terdapat rekomendasi agar ada penerapan lockdown atau pemberlakuan jam malam di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Lockdown itu diusulkan diterapkan pada 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 hingga 1 Januari 2021 pukul 06.00. ”Kami mengusulkan malam Tahun Baru dilakukan lockdown dari kawasan Tugu, Malioboro, sampai Titik Nol Kilometer selama 12 jam, dari pukul enam sore sampai enam pagi,” kata anggota Pansus Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, Senin (28/12/2020), di Yogyakarta.
Krisnadi menyatakan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kawasan Tugu, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer selalu menjadi pusat berkumpulnya warga yang ingin merayakan Tahun Baru. Oleh karena itu, pada malam Tahun Baru 2021, sangat mungkin terjadi kerumunan di tiga kawasan tersebut. Padahal, kerumunan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Krisnadi menuturkan, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta sudah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, tempat hiburan, restoran, kafe, rumah makan, bioskop, dan tempat wisata maksimal pukul 22.00. Pembatasan itu diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan instruksi tersebut, pembatasan jam operasional berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Pembatasan jam operasional juga berlaku bagi para pedagang kaki lima (PKL), toko, dan warung makan di kawasan Malioboro.
Namun, Krisnadi menilai pembatasan jam operasional itu tidak akan bisa mencegah kerumunan warga di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Hal ini karena Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tidak melarang adanya warga yang nongkrong atau berjalan-jalan di tempat umum, seperti kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer.
”Meskipun warung, toko, dan PKL tutup sampai pukul 10 malam, kerumunan warga itu kan tetap ada. Mereka tidak jajan, tetapi nongkrong dan berkerumun, kan sama saja,” ungkap Krisnadi yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta.
Kondisi itulah yang membuat Pansus Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan lockdown kawasan Malioboro dan sekitarnya. Krisnadi menyebut, apabila kebijakan lockdown jadi diterapkan di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer, tiga kawasan tersebut harus ditutup dari segala aktivitas pada malam Tahun Baru.
Oleh karena itu, tempat usaha di tiga kawasan tersebut juga harus tutup. Selain itu, pengguna kendaraan juga tidak boleh melewati kawasan tersebut dan warga juga tak diperkenankan nongkrong ataupun jalan-jalan di sana.
Kami mengusulkan malam Tahun Baru dilakukan lockdown dari kawasan Tugu, Malioboro, sampai Titik Nol Kilometer selama 12 jam, dari jam enam sore sampai jam enam pagi. (Krisnadi Setyawan)
Cegah lonjakan
Menurut Krisnadi, kebijakan lockdown itu harus diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di DIY setelah masa libur Tahun Baru. Apalagi, selama beberapa waktu terakhir, jumlah pasien Covid-19 di DIY terus meningkat. ”Kita kan juga tidak mau dua atau tiga minggu lagi ada ledakan kasus Covid-19,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY, hingga Minggu (27/12/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di provinsi itu mencapai 11.110 orang. Dari jumlah tersebut, 7.316 orang di antaranya sembuh dan 235 orang lainnya meninggal. Oleh karena itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang belum sembuh di DIY sebanyak 3.559 orang.
Krisnadi mengakui, kebijakan lockdown itu memang akan berdampak pada menurunnya pendapatan pelaku usaha di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer. Untuk memberi kompensasi terhadap penurunan pendapatan itu, Krisnadi mengusulkan agar ada pelonggaran jam operasional tempat usaha di Kota Yogyakarta setelah Tahun Baru.
Jam operasional tempat usaha di Kota Yogyakarta yang sebelumnya dibatasi maksimal pukul 22.00 diusulkan dilonggarkan menjadi pukul 23.00. Dengan pelonggaran jam operasional itu, diharapkan para pelaku usaha di Kota Yogyakarta bisa mendapatkan penghasilan lebih banyak setelah Tahun Baru. ”Harapan kami, pelonggaran itu bisa memberikan kelonggaran ekonomi masyarakat,” kata Krisnadi.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, penerapan kebijakan lockdown di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Oleh karena itu, jika Pemkot Yogyakarta menerapkan kebijakan lockdown dengan pertimbangan kuat, Pemda DIY akan mendukung.
”Kalau berdasarkan evaluasinya seperti itu, teman-teman di Pemkot Yogyakarta punya kewenangan untuk itu (lockdown). Saya kira kalau pemkot mau melakukan itu, Pemda DIY akan mendukung,” ujar Kadarmanta.
Sementara itu, saat dihubungi pada Senin siang, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengaku belum mengetahui usulan lockdown di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer pada malam Tahu Baru. Oleh karena itu, Heroe belum bisa banyak berkomentar terkait usulan tersebut.
”Coba nanti saya minta laporannya dulu. Saya belum dapat laporannya,” ujar Heroe.