logo Kompas.id
NusantaraTerbitkan Pergub Larang...
Iklan

Terbitkan Pergub Larang Demonstrasi di Malioboro, Sultan HB X Disomasi

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan aturan yang melarang demonstrasi di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Malioboro. Elemen masyarakat sipil di DIY memprotes aturan itu dan mengirim somasi ke Sultan HB X.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NdWc93HpI_dOhyqDs7mGJSiCU-M=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG_2757_1602147223.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Dalam aksi itu, MPBI DIY menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan peraturan gubernur yang melarang penyelenggaraan demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Malioboro. Sejumlah elemen masyarakat sipil memprotesnya dan melayangkan somasi kepada Sultan HB X karena aturan tersebut dinilai mencederai hak kemerdekaan berpendapat di DIY.

Larangan penyelenggaraan demonstrasi di beberapa lokasi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub itu ditandatangani Sultan HB X pada 4 Januari 2021.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000