Pelanggar Protokol Kesehatan di Tomohon Bisa Dipenjara Sebulan
Kota Tomohon akan menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang memiliki peraturan daerah untuk menegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan pencegah Covid-19. Warga bisa dikenai sanksi, dari denda sampai kurungan.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
TOMOHON, KOMPAS — Kota Tomohon akan menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang memiliki peraturan daerah untuk menegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Warga yang tidak patuh dapat dikenai sanksi, dari denda administratif hingga kurungan sampai 30 hari.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Senin (1/2/2021). Perda yang dibuat sejak akhir 2020 itu, berdasarkan saran mantan Pejabat Sementara Gubernur Sulut Agus Fatoni dan Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra, masih dalam proses pemberian nomor register.
Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Tomohon, Yelly Potuh, Kamis (4/2/2021), mengatakan, belum mengetahui detail isi raperda tersebut. Namun, ia yakin keberadaan perda akan mengefektifkan tindakan-tindakan Satgas Covid-19. ”Akan ada dasar hukum yang kuat dalam penanganan dan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Menurut Yelly, saat ini Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 belum dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Misalnya, tempat usaha, seperti rumah makan dan pusat perbelanjaan, kerap melanggar batas waktu operasional pukul 20.00 Wita selama pembatasan kegiatan masyarakat.
Satgas Covid-19 Tomohon harus selalu berpatroli dan melakukan razia setiap malam bersama polisi, TNI, dan satuan polisi pamong praja (satpol PP). ”Masih banyak yang belum mau bekerja sama. Masyarakat mengeluh karena pendapatan mereka menurun. Jadi, kami coba beri pengertian,” kata Yelly.
Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah mengatakan, perda protokol kesehatan ini berdasarkan pada Perwalkot No 28/2020, tetapi dengan sanksi yang mengikat. Individu pelanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi secara bertahap, dari sanksi lisan, tertulis, hingga denda maksimal Rp 200.000. Hukuman paling berat adalah kurungan maksimal 30 hari.
Hal yang sama berlaku bagi tempat-tempat usaha. Sanksi diberikan secara bertahap. ”Kalau sudah dikasih denda masih juga melanggar, pihak berwajib bisa meninjau untuk mencabut izin usahanya,” kata Djemmy, Rabu (3/2/2021).
Setelah perda tersebut diberlakukan, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan begitu, gesekan dengan masyarakat ketika penertiban dapat diminimalkan. ”Jangan sampai saat penerapan, ada masyarakat yang bingung, seolah belum tahu,” ucap Djemmy.
Ia menegaskan, perda tersebut bukan ditujukan untuk mengejar pendapatan daerah dari denda, melainkan membiasakan dan mendisiplinkan masyarakat mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan (3M). Perangkat daerah hingga tingkat camat dan lurah pun diminta menjadi contoh bagi masyarakat.
Menanggapi rencana pemberlakuan perda itu, Arwin Paoki (31), warga Tomohon Tengah, menilai, sanksi pribadi dapat meningkatkan disiplin warga. Sebab, hanya kedisiplinan 3M yang dapat menyelamatkan diri dari serangan Covid-19. Namun, ia berharap pemerintah tidak buru-buru menghukum pelaku usaha dengan mencabut izin usaha.
Pemantauan
Selain mengatur kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kepatuhan dan partisipasi warga dalam pemantauan dan pelacakan kasus juga akan diatur. Djemmy mengatakan, masalah yang kerap ditemui di Tomohon adalah warga menghindari pengambilan sampel usap untuk tes cepat antigen atau tes reaksi berantai polimerase (PCR).
”Ada yang menolak, ada juga yang sudah dinyatakan positif, tetapi berdalih minta tes ulang. Itu kami khawatirkan berdampak ke anggaran dan penyebaran Covid-19 makin parah,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Tomohon Deesje Liuw mengatakan, pihaknya telah menyarankan agar warga yang tidak kooperatif ketika akan diambil sampel usap dapat dikenai sanksi dengan perda tersebut. Warga yang menolak isolasi mandiri di tempat yang memadai atau dirawat di rumah sakit juga dapat dijatuhi hukuman.
Kendati begitu, juru bicara Satgas Covid-19 Tomohon, Yelly Potuh, menilai, kegiatan pemantauan dan pelacakan kasus di Tomohon sudah cukup baik. Kini, penolakan warga untuk mengikuti pengambilan sampel usap makin jarang dijumpai. ”So far so good. Masyarakat makin terbuka dan terdidik,” katanya.
Hingga kini, Tomohon menyumbang 1.467 kasus dari total 13.696 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sulut. Sebanyak 977 pasien telah sembuh, sementara 46 orang dinyatakan meninggal. Sebanyak 444 orang masih dalam perawatan.