“Duh, Jangan Ditutup Pintu Rutannya,”
Ada yang berbeda dari kunjungan kepala daerah ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (20/2/2019). Dua pasangan pimpinan daerah dari Provinsi Jawa Timur dan Riau yang baru dilantik Presiden Joko Widodo, diajak melihat Rumah Tahanan KPK di Jakarta. Sebuah "terapi" visual agar mereka bisa menjauhkan diri dari korupsi.
Dua pasangan kepala daerah itu ialah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Gubernur Riau Syamsuar bersama wakilnya Edy Natar Nasution. Mereka awal berkunjung ke KPK untuk menemui pimpinan KPK guna meminta masukan dan pendampingan untuk pencegahan korupsi di daerahnya.
Upaya ini bukan tanpa alasan. Setidaknya 12 kepala daerah di Provinsi Jawa Timur ditangkap KPK karena kasus korupsi sejak 2014 hingga Januari 2019. Sementara itu, di Riau, tiga gubernur di provinsi ini berturut-turut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK, yakni Gubernur Riau periode 1998-2003 Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 2003-2013 Rusli Zainal, dan Gubernur Riau periode 2014 Annas Maamun.
Sebenarnya, ada satu kepala daerah lagi yang juga hadir yaitu Gubenur Jambi Fachrori Umar. Namun, Fachrori lebih dulu meninggalkan Gedung KPK karena ada agenda lainnya sehingga tidak ikut bertandang ke Rutan KPK yang letaknya tepat berada di belakang Gedung KPK tersebut.
Dengan berjalan tergesa-gesa menghindari gerimis yang turun, empat orang pimpinan daerah bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyambangi Rutan KPK. Dari 33 tahanan yang saat itu ditahan di Rutan KPK, tiga orang di antaranya merupakan kepala daerah. Mereka adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Cianjur, Jawa Barat Irvan Rivano Muchtar, dan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latief.
Kunjungan ke Rutan KPK ini diharapkan memberi pesan ke para kepala daerah agar mereka bisa menjauhi korupsi supaya tidak berakhir di dalam rutan yang hari itu diperlihatkan pada mereka.
"Itu yang mau disampaikan sehingga cukup paling enggak di sini aja, tidak perlu masuk ke dalam. Ke depan, daerah-daerah seperti Riau, tiga sudah jadi \'pasien\', ini diharapkan tidak ada lagi," kata Saut saat berada di depan Rutan.
Syamsuar yang berada tak jauh dari Saut, menggangguk. Ia juga menyampaikan tak ingin bernasib sama dengan tiga pendahulunya. Karena itu, ia meminta masukan dan pendampingan dari KPK, secara spesifik terkait pengelolaan sektor sumber daya alam, mekanisme penganggaran, hingga perizinan. Sebab, dua gubernur sebelumnya yakni Rusli dan Annas terjerat perkara suap kawasan hutan dan kasus korupsi alih fungsi lahan hutan.
Sementara itu, kepada Khofifah dan Emil, KPK memberi masukan untuk mengantisipasi ruang gelap yang kerap terjadi saat persetujuan anggaran, serta dan membenahi sistem perizinan yang rawan penyelewengan. Dari 12 kepala daerah di Provinsi Jawa Timur yang ditangkap KPK, mayoritas terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, suap jual beli jabatan, serta suap persetujuan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Para kepala daerah di Jatim yang ditangkap KPK itu ialah Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin, Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Malang 2010-2018 Rendra Kresna, Bupati Mojokerto 2010-2018 Mustofa Kamal Pasa, Bupati Nganjuk 2008-2018 Taufiqurrahman, Bupati Pamekasan 2013-2018 Achmad Syafii, Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Wali Kota Batu 2007-2017 Eddy Rumpoko, Wali Kota Madiun 2009-2016 Bambang Irianto, Wali Kota Malang 2013-2018 Mochamad Anton, Wali Kota Mojokerto 2013-2018 Mas\'ud Yunus, dan Wali Kota Pasuruan 2016-2021 (non-aktif) Setiyono.
Pintu rutan
Selanjutnya, Syamsuar-Edy yang masih mengenakan pakaian dinas upacara dan Khofifah-Emil yang kompak mengenakan jas hitam masuk ke rutan melewati pintu masuk yang hanya bisa dilewati satu orang. Tak lama kemudian, petugas rutan menutup kembali pintu rutan. Emil yang melihat hal tersebut spontan berkata, “Duh, jangan ditutup pintunya. Nanti enggak bisa keluar.”
Petugas rutan hanya tersenyum mendengar ucapan Emil, begitu pula dengan awak media yang mendengar hal itu. Para pimpinan daerah itu diajak masuk hingga ke ruang tunggu rutan, lalu berjalan keluar rutan. Mereka tak sampai masuk ke ruang tahanan.
Setelah berada di luar rutan, Emil mengaku benar-benar khawatir saat pintu rutan ditutup. “Istilahnya tadi itu, suatu visualisasi mengenai konsekuensi kalau terlibat dalam tindak pidana korupsi. Apa yang ditunjukkan tadi menjadi motivasi agar jangan sampai berada di situ. Itu juga makin menguatkan saya agar tidak berakhir di situ," tutur Emil.
Dia juga menjelaskan, alasan mengapa ia dan kepala daerah yang lain hanya masuk lebih dalam lagi hingga ruang tunggu tahanan. "Karena secara etika tak pas masuk sampai ke dalam mengingat ada orang-orang yang pernah kita kenal secara profesional,” ujar Emil.
Khofifah juga menyampaikan, kunjungan ke Rutan KPK ini mengingatkan dirinya untuk tetap menjaga amanah masyarakat dan menjaga diri agar tidak tergoda korupsi. Ia mengaku bersemangat untuk segera menindaklanjuti masukan KPK terkait sistem penganggaran dan perizinan.
Mengacu data KPK sejak 2004-Januari 2019, 107 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Modus perkara didominasi suap, baik dari pihak swasta maupun anggota legislatif di daerah.
KPK berupaya mendorong pencegahan korupsi di daerah lewat tim koordinasi, supervisi, dan pencegahan. Sebagian besar daerah sudah menerapkan tata kelola pemerintahan sesuai arahan KPK. Namun, ada beberapa daerah yang "nilainya" di bawah rerata nasional (59 persen), yakni Aceh, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
Efek jera
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah berharap kunjungan ke rutan itu bisa menanamkan pesan untuk tidak bermain-main dalam pengelolaan pemerintahan. Sebab, rutan bisa menjadi tempat tinggal bagi kepala daerah jika terlibat korupsi.
Kendati begitu, pidana penjara dinilai belum memberi efek jera ke kepala daerah. Apalagi, berdasarkan kajian "Kepala Daerah dalam Jerat Korupsi" yang diluncurkan ICW tahun 2018, disebutkan rata-rata vonis yang diperoleh kepala daerah tergolong rendah yakni sekitar 6 tahun 4 bulan.
Sementara itu, pidana tambahan seperti pencabutan hak politik dan perampasan aset, jumlahnya belum banyak. Catatan ICW, pada 2004-2018, ada 104 kepala daerah yang ditangkap KPK. Dari jumlah tersebut, hanya 3 kepala daerah yang dijerat tindak pidana pencucian uang dan 35 kepala daerah yang dituntut uang pengganti. Selain itu, "baru" 26 kepala daerah yang dituntut pidana tambahan pencabutan hak politik.
“KPK perlu memaksimalkan tuntutan agar vonis yang dijatuhkan sesuai. Pencegahan sudah dilakukan, tapi butuh terobosan dan publik juga perlu memantau sebagai bahan evaluasi karena perkembangan pencegahan dapat diakses publik sekarang,” ujar Wana.
Selain itu, kunjungan kepala daerah yang baru dilantik ke Gedung KPK itu diharapkan tidak sekadar wacana atau formalitas saja semata. Melalui kesungguhan mencegah korupsi lah, baru kepala daerah itu bisa terhindari dari menjadi penghuni Rutan KPK...