Para Pihak Pastikan Tidak Ada Mobilisasi Pendukung Saat Putusan MK
Seluruh pihak yang berperkara dalam perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi satu suara untuk mengendalikan pendukung dan massa masing-masing agar tidak turun ke jalan saat putusan dibacakan pekan depan. Penerimaan atas putusan MK akan jadi pembuktian kedewasaan berdemokrasi
Oleh
Rini Kustiasih
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Seluruh pihak yang berperkara dalam perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi satu suara untuk mengendalikan pendukung dan massa masing-masing agar tidak turun ke jalan saat putusan dibacakan pekan depan. Para pihak juga menegaskan akan menerima dan menghormati apapun putusan MK yang merupakan putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Dengan berakhirnya sidang proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/6/2019) malam, maka pekan depan sembilan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden itu, sesuai jadwal akan dibacakan paling lambat 28 Juni 2019.
Adapun, permohonan PHPU presiden diajukan ke MK oleh capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penetapan hasil pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Joko Widodo-Ma\'ruf Amin meraih suara 55,50 persen, sedangkan Prabowo-Sandi 44,50 persen.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Sabtu (22/6) di Jakarta, mengatakan, Prabowo-Sandi akan menerima apapun putusan MK. Sebab, sejak pertama mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK, Prabowo-Sandi beritikad baik menggunakan jalur konstitusional. Prabowo sejak awal juga mengimbau pendukungnya tak datang atau melakukan aksi massa ke MK.
“Komitmen Pak Prabowo jelas. Sejak awal beliau meminta para pendukung agar tidak datang ke MK. Kedua, beliau mengimbau agar apapun putusan MK dihormati. Statement itu sudah jelas, dan menjadi panduan atau arahan bagi pendukungnya yang dilarang datang ke MK, serta menerima apapun putusan MK nantinya,” kata Andre.
Selama sidang, kata dia, pendukung Prabowo-Sandi mengikuti arahan itu. Saat putusan MK dibacakan, pendukung Prabowo-Sandi juga akan berpegang pada arahan Prabowo untuk tak turun ke jalan atau datang ke MK, serta juga menghormati apapun putusan MK.
Seusai sidang Jumat malam, komitmen untuk menerima putusan MK juga dikemukakan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, bukti, saksi, dan ahli yang diajukan pihaknya telah mampu menguatkan dalil yang diajukan. Namun, apapun putusan MK harus diterima dan dihormati.
“Ada friksi dan faksi yang berkembang di masyarakat. Tugas kita meminimalisasi potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu. Ini harus mulai dilakukan, misalnya, yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik,” katanya.
Komunikasi positif
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Arsul Sani mengatakan, pihaknya juga akan menjaga agar pendukung Jokowi-Amin tidak turun ke jalan dan menghormati putusan MK. Upaya pengendalian dan koordinasi itu pun juga dilakukan dengan elite-elite politik lainnya.
Arsul mengatakan, selama sidang maupun di sela-sela istirahat persidangan, pihak TKN Jokowi-Amin membangun komunikasi yang positif dengan elite politik Partai Gerindra dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menghadiri sidang.
“Di tingkat elite telah sepakat sama-sama bertanggung jawab mengendalikan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama persidangan, maupun nanti setelah putusan MK keluar,” kata Arsul.
Arsul juga mengingatkan pendukung Jokowi-Amin agar tidak terpancing informasi yang belum tentu benar mengenai akan adanya pengerahan massa dari pihak lain. Sebab, bila informasi itu ditanggapi reaktif, pendukung Jokowi-Amin bisa terpancing turun ke jalan.
Terkait putusan atas perkara itu, menurut Arsul, pasangan Jokowi-Amin meyakini MK akan memutus secara adil dan bijaksana. MK diyakini akan memberi pertimbangan yang tidak akan “memenangkan” atau menganggap benar sepenuhnya salah satu pihak, dan “mengalahkan” atau menganggap salah sepenuhnya pihak lainnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, optimistis MK akan menolak permohonan pemohon. Pihaknya telah menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah permohonan pemohon, sekaligus meyakinkan mahkamah. Meski demikian, apapun pertimbangan dan amar putusan MK harus dihormati.
Sementara itu, anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU selaku termohon dalam perkara ini menghargai upaya tim Prabowo-Sandi, yang mengambil jalur konstitusional dengan bersengketa ke MK. Sebagai termohon, KPU berharap MK memberikan putusan sebagaimana yang disampaikan termohon dalam jawabannya di hadapan persidangan.
Namun, KPU juga akan menghormati apapun putusan MK. “Kita semua tentu saja harus mematuhi hukum, dan menerima apapun putusan MK,” katanya.
Pembuktian demokrasi
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, persidangan sudah berlangsung lancar, aman, tertib, dan terbuka. Semua pihak yang berperkara telah didengar keterangannya secara seimbang. Publik juga turut menyaksikan.
“Percayakan kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus bisa menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK,” kata Fajar.
Sikap dewasa pihak berperkara akan sangat menentukan penerimaan atas putusan MK itu. Menurut Fajar, hal itu akan menjadi ajang pembuktian kedewasaan seluruh warga bangsa dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi.