Direktorat Pengawasan Internal KPK memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang pegawai KPK yang bertugas mengawal Idrus Marham saat yang bersangkutan berobat pada 21 Juni 2019. Pegawai itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat.
Oleh
Riana Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan dengan tidak hormat salah seorang pegawai KPK yang bertugas mengawal Idrus Marham saat yang bersangkutan berobat pada 21 Juni 2019. Sanksi berat ini dijatuhkan karena pegawai berinisial M itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019). ”Pimpinan memutuskan Saudara M, pengawal tahanan tersebut, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait,” ujar Febri.
Persoalan ini berawal dari temuan Ombudsman RI yang melihat Idrus tengah berada di Gedung Citadines, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Gedung Ombudsman dan Rumah Sakit MMC pada 21 Juni 2019. Idrus yang sedang memegang ponsel saat itu bertemu dengan istrinya dan duduk santai di sebuah kedai kopi.
Ombudsman berpandangan, ada sejumlah malaadministrasi yang dilakukan KPK terkait dengan prosedur pengawalan tahanan. Idrus juga diketahui baru kembali ke Rutan KPK di Pomdam Guntur pada pukul 16.00, sedangkan sejak pagi hingga siang tidak ada pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap Idrus.
Febri mengatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK langsung turun tangan melakukan pemeriksaan dan penelusuran informasi. Pihak-pihak yang diduga mengetahui dimintai keterangannya. Bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan juga dipelajari untuk keperluan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diperoleh keputusan adanya pelanggaran berat.
M yang merupakan pegawai tidak tetap dan bekerja selama 1 tahun 5 bulan itu pun diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK juga melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, semua pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus-menerus.
”KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun,” ujar Febri.