Listyo Sigit Prabowo Jadi Kepala Bareskrim, Penuntasan Kasus Novel Dinanti
Tugas berat menanti Kepala Bareskrim Polri baru, Irjen Listyo Sigit Prabowo, yaitu penuntasan kasus Novel Baswedan. Presiden memberikan tenggat hingga awal Desember ini kepada Polri untuk menuntaskan kasus itu.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis menunjuk Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Masyarakat menunggu kiprah Sigit untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Penunjukan Sigit tertera dalam Surat Telegram Kepala Polri Nomor ST/3229/XII/KEP/2019 bertarikh 6 Desember 2019. Sigit dipindahkan dari jabatan lamanya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono membenarkan telegram itu. ”Sebagai penyegaran dalam organisasi,” katanya saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyatakan, tugas berat menanti Sigit, yaitu penuntasan kasus Novel Baswedan. Idham ketika diangkat sebagai Kapolri juga sudah berjanji akan menuntaskan kasus itu. Jadi, tidak ada alasan bagi Idham ataupun Sigit untuk tidak menuntaskan kasus Novel.
”Apakah Sigit mampu? Kita tunggu saja gebrakannya. Jika melihat rekam jejak selama ini, kinerja Sigit biasa-biasa saja dan tidak ada yang istimewa,” katanya, mengomentari kiprah lulusan Angkatan Kepolisian 1991 itu.
Tugas berat menanti Sigit, yaitu penuntasan kasus Novel Baswedan.
Hal senada diungkapkan oleh Tama S Langkun, peneliti Indonesia Corruption Watch. Menurut dia, penyelesaian kasus Novel menjadi utang sekaligus tanggung jawab Polri.
Kasus yang menimpa Novel pada April 2017 itu alih-alih terang, malah terasa kian keruh. Ini dibuktikan dengan pelaporan terhadap Novel yang dituduh merekayasa kasusnya sendiri.
Menurut dia, kasus Novel sudah menjadi perhatian publik. Bahkan, Presiden pun sudah meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan. ”Jadi, tuduhan-tuduhan tidak jelas itu jangan sampai terulang lagi. Kabareskrim harus segera menuntaskan kasus itu,” kata Tama.
Presiden memberikan tenggat hingga awal Desember ini kepada Idham untuk menyelesaikan kasus Novel. Namun, hingga kini, belum ada laporan terbaru dari tim teknis bentukan Polri yang menangani kasus itu.
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, penunjukan Sigit sebagai Kepala Bareskrim sudah tepat. Walaupun yang bersangkutan relatif masih muda karena lulusan 1991, bukan berarti hal itu mengurangi etos kerja ataupun profesionalitas Sigit dalam memimpin Bareskrim.
”Rekam jejak Sigit sebagai ajudan Presiden Joko Widodo (2014-2016), Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016-2018), dan Kadiv Propam (2018-sekarang) menunjukan kualitas dirinya sebagai aparat polisi yang andal dan teruji kualitasnya,” katanya.
Sebelum telegram Kapolri terkait penetapan Sigit dikeluarkan, posisi Kepala Bareskrim kosong sekitar satu bulan. Penetapan Sigit, lanjut Bambang, menjawab kekhawatiran publik akan terhambatnya poses penegakan hukum, penyelidikan, ataupun penyidikan yang sedang ditangani Bareskrim.
Kepala Bareskrim harus meningkatkan profesionalitas penyidik dengan bantuan teknologi. Hal ini bisa menegakkan hukum secara prima.
”Dan, yang terpenting, tidak menjadikan hukum sebagai barang dagangan, tetapi sebagai panglima untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Yang terpenting, tidak menjadikan hukum sebagai barang dagangan, tetapi sebagai panglima untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Bambang berpesan agar Kepala Bareskrim meningkatkan sinergi antarpenegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Kepala Bareskrim harus aktif turun ke kampus, organisasi sosial kemasyarakatan, pemuka agama, ataupun kalangan lain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Paradigma Bareskrim ke depan perlu diubah. Bukan dengan seberapa banyak berhasil menyelesaikan perkara, melainkan seberapa banyak mampu menekan terjadinya pelanggaran hukum di masyarakat.
”Memasyarakatkan hukum menjadi tugas dan tantangan Bareskrim yang tak mudah,” ujar Bambang.