Pimpinan KPK baru yang akan mulai bekerja hari ini dihadapkan persoalan keraguan atas komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK baru berjanji pemberantasan korupsi ke depan akan tetap kuat.
Oleh
SHARON PATRICIA
·4 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (20/12/2019). Mereka menolak pimpinan KPK 2019-2023 dan anggota Dewan Pengawas KPK yang direncanakan akan mulai bekerja hari ini, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo siang ini.
”Hari ini, kami, ICW, mengadakan aksi teatrikal untuk menolak pimpinan KPK 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK. Untuk pimpinan KPK sendiri, banyak persoalan pada masa lalu, bahkan salah satu pimpinan adalah terduga pelanggaran kode etik saat dulu masih bekerja di KPK,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Di antara lima pimpinan KPK 2019-2023, yang pernah bekerja di KPK adalah Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri. Dia sempat menjabat Deputi Penindakan KPK periode 2018-2019. Kala itu, dia diduga melanggar kode etik dan pernah diperiksa Direktorat Pengawasan Internal KPK. Namun, proses tidak tuntas karena Firli kemudian ditarik kembali ke Polri.
Dengan rekam jejak yang bermasalah, Kurnia pesimistis pimpinan KPK 2019-2023 akan membawa KPK ke arah yang lebih baik.
Selain menolak pimpinan KPK 2019-2023, ICW menolak pula kelahiran Dewan Pengawas (Dewas) KPK. ”Terkait Dewas, sedari awal kita sudah menyebutkan bahwa kita menolak Dewas. Jadi siapa pun yang ditunjuk oleh Presiden tidak mengurangi sedikit pun penilaian kita bahwa Presiden tidak memahami konsep untuk menguatkan KPK dan niat untuk melemahkan KPK benar-benar dilakukan oleh Presiden dan juga DPR, dan kita melihat empat tahun ke depan adalah masa yang paling suram dari pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari melihat, pimpinan KPK periode 2019-2023 memang dihadapkan dengan persoalan keraguan terhadap komitmen mereka pada pemberantasan korupsi. Ini terutama pada Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri yang rekam jejaknya bermasalah saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK (2018-2019).
Keraguan tersebut dilihatnya tidak hanya datang dari publik, tetapi juga dari internal KPK. Oleh karena itu, setelah dilantik, mereka harus membuktikan bahwa mereka tidak seperti pandangan yang berkembang di publik dan internal KPK. ”Buktikan dengan kinerja, yakinkan publik dan pegawai, kalau mereka menjadi pimpinan KPK tidak untuk merusak KPK dan agenda pemberantasan korupsi,” katanya.
Jika mereka mampu membalikkan keraguan tersebut, publik dan internal KPK diyakininya akan berbalik mendukung pimpinan KPK. Dukungan publik dan soliditas internal itu penting karena tantangan memberantas korupsi ke depan tidaklah mudah. Modus korupsi, misalnya, akan terus berganti. Ditambah lagi, masih banyak perkara korupsi yang belum dituntaskan oleh KPK.
Selain itu, tantangan juga bertambah karena norma-norma baru di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dinilai banyak kalangan akan mempersulit kerja KPK.
Pimpinan KPK yang betul-betul berkomitmen pada agenda pemberantasan korupsi penting di tengah persoalan-persoalan yang dihadirkan oleh UU KPK yang baru tersebut.
”Problematika sistem yang dibawa UU No 19/2019 yang memperlemah kerja KPK, bisa tertutupi jika pimpinan KPK punya komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi,” katanya.
Ini termasuk persoalan yang bisa muncul dengan lahirnya Dewas KPK. UU No 19/2019 melahirkan Dewan Pengawas yang salah satu tugasnya memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
”Dewas akan menentukan ujung dari proses pemberantasan korupsi di KPK. Namun, itu, kan, di ujung, hulunya adalah seluruh proses yang ditentukan oleh pimpinan, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Jadi kalau hulunya dikerjakan dengan baik oleh pimpinan KPK, tentu tidak akan ada masalah di Dewas. Buktikan sebaik-baiknya dengan alat bukti sekuat-kuatnya untuk kemudian dapat dibawa dan mendapat izin Dewas,” ujarnya.
KPK solid
Wakil Ketua KPK 2019-2023 Nurul Gufron sebelumnya berjanji, agenda pemberantasan korupsi akan tetap kuat ke depan. Penindakan melalui operasi tangkap tangan, misalnya, akan tetap dilakukan. Begitu pula penyadapan yang selama ini menjadi ”senjata” KPK.
Dia pun yakin internal KPK akan mendukung kerja pimpinan yang baru. ”Kami sudah berkomunikasi dengan internal KPK, dan berkomitmen bahwa kami akan solid, kami akan menjalankan KPK untuk optimal mencegah dan memberantas korupsi. Pimpinan dan karyawan satu visi,” tambahnya.
Nurul tak menampik ada 12 pegawai KPK yang memilih keluar dari KPK karena UU No 19/2019 mengamanahkan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau menjadi bagian dari birokrasi. Namun, menurut dia, sikap belasan pegawai KPK itu tak perlu dibesar-besarkan.
”Sebanyak 12 pegawai dibandingkan total pegawai KPK 1.600 itu tak perlu dibesar-besarkan. Pegawai lainnya masih solid dan berperspektif sama. Jangankan undang-undang, langit runtuh pun kami akan tetap menjalankan pemberantasan korupsi,” ujarnya.