Presiden: Perlu Langkah Tegas Cegah Perpindahan Orang
Presiden Jokowi meminta agar langkah tegas diberlakukan untuk mengurangi pergerakan manusia di tengah penyebaran Covid-19. Presiden juga meminta agar pelaksanaan program jaring pengaman sosial dipercepat.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Imbauan kepada warga untuk tidak pulang ke kampung halaman atau mudik karena dikhawatirkan akan menambah luas penyebaran Covid-19 ternyata belum efektif mengurangi pergerakan orang. Karena itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya upaya atau langkah yang lebih tegas untuk mengurangi pergerakan orang demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Demi keselamatan bersama, saya meminta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah,” kata Presiden saat menyampaikan sambutan pengantar rapat terbatas (ratas) membahas antisipasi mudik Lebaran yang dilakukan melalui telekonferensi, Senin (30/3/2020).
Demi keselamatan bersama, saya meminta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah.
Presiden mengamati, banyak kepala daerah dan tokoh masyarakat yang menyampaikan imbauan kepada para perantau di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk tidak pulang kampung atau mudik. Namun, ternyata imbauan itu belum efektif mencegah pergerakan orang keluar Jabodetabek.
Hal itu setidaknya terlihat dengan mulai adanya pergerakan arus mudik dari Jabodetabek ke sejumlah kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, selama delapan hari terakhir, setidaknya terdapat 876 bus antarprovinsi yang membawa sekitar 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke kota-kota di empat provinsi di Pulau Jawa.
”Ini belum termasuk arus mudik yang menggunakan transportasi lain, misalnya kereta api ataupun kapal, dan angkutan udara, serta mobil pribadi,” kata Jokowi yang memimpin rapat dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Kondisi itu tidak sesuai dengan keinginan pemerintah pusat yang kini fokus mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dengan mengurangi dan membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain. Karena itulah, menurut Presiden, perlu langkah yang lebih tegas untuk mencegah pergerakan orang ke daerah.
Namun, dalam sambutan pengantar ratas itu, Presiden tidak merinci langkah tegas yang perlu diambil untuk mencegah pergerakan orang. Meski menyampaikan bahwa imbauan belum efektif, Presiden tetap meminta tokoh masyarakat dan pemerintah daerah lebih menggencarkan peringatan kepada perantau untuk tidak mudik.
Percepat jaring pengaman
Sementara itu, Presiden melihat arus mudik lebih awal terjadi bukan karena faktor budaya, melainkan karena keterpaksaan. Menurut dia, pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun drastis, bahkan hilang.
”Tidak ada pendapatan sama sekali akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat, yaitu bekerja di rumah, sekolah di rumah, dan ibadah di rumah,” katanya.
Presiden pun meminta percepatan pelaksanaan program jaring pengaman sosial bagi pekerja informal ataupun pekerja harian. Dengan begitu, pekerja informal, buruh harian, pedagangan asongan, dan semua yang kehilangan penghasilan karena terdampak Covid-19 tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, program insentif untuk pengusaha mikro dan kecil juga diminta agar segera direalisasikan. Program tersebut penting untuk memberikan perlindungan sosial kepada pengusaha mikro dan kecil.
Secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo menyampaikan dukungan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai karantina wilayah. Sebab, PP tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah mengambil sikap tegas dengan melakukan karantina wilayah.
”Pemerintah pusat juga harus memberikan dukungan terhadap keputusan karantina wilayah di daerah seperti yang sudah dilakukan Kota Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makassar, dan Ciamis,” ucapnya.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) khusus mengatur penanganan Covid-19. ”Sebulan lalu saya usulkan pemerintah terbitkan perppu komprehensif mengatasi Covid-19,” ujarnya.
Apabila pemerintah membuat PP sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ketidaksesuaian kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antara daerah dan daerah akan terjadi. Jika pemerintah salah dalam melakukan penanganan, implikasinya akan lebih berat.
Yusril menjelaskan, perppu itu nantinya mengatur kewenangan penanganan wabah Covid-19 diambil alih oleh pemerintah pusat dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, perppu juga diusulkan mengatur lembaga untuk penanganan Covid sekaligus rencana pembiayaannya. Hal yang tak kalah penting adalah aturan kewenangan menyatakan darurat, baik nasional maupun daerah, menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Seusai ratas, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memaparkan, pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik Lebaran 2020. Namun, Fadjroel belum menjelaskan, pengaturan seperti apa yang akan diterapkan.
Ia hanya menjelaskan, masyarakat diminta fokus untuk mencegah meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antardaerah. Hal ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebelumnya dalam pengantar ratas, Presiden mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap para pemudik. Protokol kesehatan yang ketat tetap harus dilakukan secara terukur. Hal yang tak kalah penting adalah memastikan kesehatan para pemudik sebagai upaya memberikan jaminan keselamatan bagi warga di desa.