Sejak pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan larangan mudik. Sejauh ini idak ada perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah soal larangan mudik. Mudik tetap dilarang kecuali orang-orang yang dikecualikan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada perbedaan aturan antara pemerintah pusat dan daerah terkait larangan mudik. Sesuai kebijakan yang sebelumnya ditetapkan pemerintah, mudik tetap dilarang kecuali orang dalam keadaan atau urusan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar saat dihubungi, Minggu (17/5/2020) di Jakarta, mengatakan, dasar hukum larangan mudik ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diikuti oleh pemerintah daerah.
Menurut dia, sesuai dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mudik Lebaran tetap dilarang. Pemerintah daerah pun harus mengikuti kebijakan ini. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah menjadi komando yang menjalankan instruksi larangan mudik tersebut.
”Pada prinsipnya, mudik tetap dilarang untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, manajemen teknis pelaksanaannya diserahkan kepada penyelenggara di tingkat pemda dengan tetap merujuk aturan yang berlaku,” kata Bahtiar menambahkan.
”Pada prinsipnya mudik tetap dilarang untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, manajemen teknis pelaksanannya diserahkan kepada penyelenggara di tingkat pemda dengan tetap merujuk aturan yang berlaku.”
Bahtiar juga menegaskan bahwa aturan larangan mudik itu tidak hanya berlaku di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Namun, larangan mudik itu berlaku di seluruh wilayah hukum di Indonesia. Dia juga mengakui bahwa dalam praktiknya masih banyak kecurangan surat keterangan yang menyatakan orang dalam keadaan atau urusan darurat. Oleh karena itu, pengawasan baik oleh penegak hukum di pemda ataupun kepolisian harus ditingkatkan. Koordinasi antarkepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota dengan kepolisian harus ditingkatkan untuk pengawasan.
”Menteri Dalam Negeri sudah mengimbau kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mengikuti instruksi larangan mudik. Bahkan kepala desa, hingga RT dan RW harus ikut mengawasi pergerakan warga untuk memastikan mereka disiplin dan mengikuti aturan,” kata Bahtiar.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, larangan mudik masih berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei mendatang. Ada 11 sektor yang dikecualikan dalam larangan mudik itu, seperti apparat TNI/Polri yang menunjukkan surat tugas.
Terkait dengan larangan mudik ini, Korps Lalu Lintas Mabes Polri juga masih melakukan penindakan di lapangan. Di sejumlah titik keluar-masuk Jakarta, misalnya kendaraan yang terindikasi akan mudik terus ditindak dengan cara disuruh berputar balik.
”Kami kedepankan penindakan persuasif, yaitu meminta kendaraan berputar balik. Tidak semuanya harus dikenai sanksi pidana atau denda uang,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sempat berwacana akan menerapkan sanksi tegas pelanggar aturan larangan mudik per 7 Mei lalu. Waktu itu, Kemenhub berencana menerapkan sanksi berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggar aturan itu terancam kurungan 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Penegak hukum aturan tersebut adalah Polri.
Pemalsu surat dokter ditangkap
”Kami juga meminta kepada masyarakat kesadaran dan kedisiplinannya bahwa orang dengan catatan atau keadaan darurat itu tidak bisa sembarangan. Polri terus menyosialisasikan bahwa masyarakat harus mendukung larangan mudik pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19”
Terkait dengan banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan orang dengan catatan atau keadaan darurat, Ahmad mengatakan, aparat terutama Bareskrim Mabes Polri terus memantau hal tersebut. Sejauh ini, Polri sudah menangkap tujuh tersangka yang terbukti memalsukan surat keterangan dokter. Surat itu dijual, baik melalui penjualan langsung maupun di masyarakat. Kejadian tersebut, menurut Ahmad, ditemukan di Jembrana, Bali.
”Kami juga meminta kepada masyarakat kesadaran dan kedisiplinannya bahwa orang dengan catatan atau keadaan darurat itu tidak bisa sembarangan. Polri terus menyosialisasikan bahwa masyarakat harus mendukung larangan mudik pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Ahmad.
Adapun, terkait dengan larangan mudik lokal yang ditetapkan di wilayah Jabodetabek oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kombes Ahmad mengatakan bahwa peran anggota Polri dalam aturan tersebut adalah mendampingi Satpol PP. Satpol PP akan menjadi ujung tombak pengawasan larangan mudik lokal di Jabodetabek.