logo Kompas.id
Politik & HukumPenegak Hukum dalam Pusaran...
Iklan

Penegak Hukum dalam Pusaran Kasus Pelarian Joko Tjandra

Penangkapan Joko Tjandra dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menguak keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan birokrasi yang membantu pelarian sang buron. Penelusuran aliran dana dari Joko menjadi kunci.

Oleh
HARRY SUSILO/IRENE SARWINDANINGRUM/KURNIA YUNITA RAHAYU
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xAbqKU2hO8v7DhKDLirJunxSnzg=/1024x734/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F31072020dnu-joko-tjandra03_1596208314.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron kasus Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, joko Tjandra, dihadirkan dalam serah terima dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam. Selanjutnya Joko Tjandra akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

Sebelum akhirnya diringkus di Kuala Lumpur, Malaysia, Joko Tjandra sempat tak terjamah upaya hukum. Sejumlah oknum aparat penegak hukum dan pemerintahan yang seharusnya meringkus sang buron justru memberikan karpet merah saat Joko datang ke Indonesia untuk kepentingan mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Tertangkapnya Joko Tjandra di Kuala Lumpur, pada Kamis (30/7/2020), dilakukan melalui skema kerja sama police-to-police antara Kepolisian RI dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kerja sama itu dijalin sekitar dua pekan sebelum Joko Tjandra dibekuk.

Editor:
Harry Susilo, khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000