Covid-19 Masih Mengancam, Presiden Ingatkan Masker Jadi Kunci Pengendalian
Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan pemakaian masker dan jaga jarak yang masih kurang dipatuhi masyarakat. Pasalnya, dalam lima bulan pandemi Covid-19, masih belum ditemukan obat dan vaksin penyakit tersebut.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lima bulan setelah pandemi Covid-19 berlangsung, belum ada satu negara atau perusahaan farmasi pun yang berhasil memproduksi vaksin untuk mencegah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut. Karena itu, Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan, masker menjadi kunci pengendalian Covid-19 sebelum vaksin yang sudah teruji didistribusikan kepada seluruh masyarakat.
Penegasan mengenai pentingnya masker dalam pengendalian Covid-19 disampaikan Presiden saat memberikan arahan di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 di Markas Komando Daerah Militer III/ Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). Menurut Presiden, penurunan tingkat penularan di sejumlah daerah, khususnya di Jawa Barat, diharapkan tidak membuat pemerintah daerah dan masyarakat terlena karena ancaman Covid-19 masih ada sampai vaksin benar-benar ditemukan.
”Tadi, Pak Gubernur menyampaikan mengenai kondisi di Jawa Barat yang rata-rata semuanya sudah pada posisi warna kuning dan hijau. Saya harapkan ini terus dipertahankan, dikendalikan, syukur yang kuning dilarikan semuanya ke hijau. Tetapi, saya ingatkan, ancaman Covid-19 ini belum selesai, sampai nanti yang namanya vaksin itu bisa divaksinasikan kepada seluruh rakyat di Tanah Air ini,” kata Presiden.
Masker ini menjadi kunci karena seperti yang disampaikan Pak Gubernur tadi, dua strategi yang bisa digunakan untuk mengendalikan adalah lockdown dan masker. Jadi, pilih lockdown atau masker? Pilih PSBB (pembatasan sosial berskala besar) atau masker? Kami pilih pakai masker.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memang menyampaikan bahwa Selasa ini sudah tidak ada lagi kabupaten/ kota di provinsi tersebut yang masuk dalam zona merah Covid-19. Risiko penularan di Jabar sudah relatif rendah karena sebagian besar kabupaten/kota berstatus zona kuning dan zona hijau.
Presiden meyakini bahwa cara yang paling efektif untuk menghentikan penyebaran Covid-19 adalah vaksinasi. Akan tetapi, sebelum vaksin diberikan kepada masyarakat, masker menjadi kunci untuk mengendalikan Covid-19.
”Masker ini menjadi kunci karena seperti yang disampaikan Pak Gubernur tadi, dua strategi yang bisa digunakan untuk mengendalikan adalah lockdown dan masker. Jadi, pilih lockdown atau masker? Pilih PSBB (pembatasan sosial berskala besar) atau masker? Kami pilih pakai masker,” ujar Presiden yang melakukan kunjungan kerja ke Bandung untuk menyaksikan uji klinis vaksin Covid-19.
Karena itulah selama dua pekan ini, Presiden meminta seluruh jajaran di pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggencarkan kampanye mengenakan masker. Kepolisian Negara RI dan Tentara Nasional Indonesia pun diminta untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) serta Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 dalam melakukan penegakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun kembali menyampaikan rendahnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Bahkan, berdasarkan survei, 70 persen masyarakat di sebuah provinsi di Pulau Jawa belum mengenakan masker.
”Saya sudah menyampaikan dalam dua minggu ini dibantu oleh TNI, Polri, gugus tugas daerah, urusan masker ini dikerjakan dengan all out dan masif. Saya harapkan juga dari Pangdam beserta semua jajaran polda mem-back up, terutama dalam kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, utamanya lagi penggunaan masker,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Melalui inpres yang diteken pada 4 Agustus 2020 itu, gubernur, bupati, dan wali kota diperintahkan untuk membuat peraturan yang berisi kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan, sekaligus sanksi bagi para pelanggar.
Masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, maupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih juga harus dijadikan kewajiban bagi masyarakat.
Penanggung jawab atau pengelola fasilitas umum, bahkan, diwajibkan memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menyediakan sarana penunjang penerapan protokol kesehatan. Sementara pemerintah daerah (pemda) juga wajib menyediakan sarana cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mudah diakses, melakukan upaya penapisan dan pemantauan bagi masyarakat yang akan beraktivitas, pengaturan jaga jarak, serta pembersihan dan disinfeksi secara berkala.
Peraturan gubernur, bupati, dan wali kota juga harus berisi penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19. Presiden juga menginstruksikan para kepala daerah mengatur sanksi terhadap pelanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksi yang diberlakukan bagi perorangan ataupun pelaku usaha serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, serta denda administratif. Sanksi terberat untuk para pelanggar protokol kesehatan adalah penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Inpres No 6/2020 juga mengatur gubernur, bupati, wali kota dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, bahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga Kepolisian Negara RI (Polri) dalam pelaksanaan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam laporannya, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa Pemprov Jabar telah membagikan 18 juta masker kepada masyarakat. Pemprov Jabar meyakini bahwa PSBB dan mengenakan masker sama-sama efektif menurunkan tingkat penularan.
Karena itulah dalam kampanyenya, Pemprov Jabar memberikan pilihan kepada masyarakat antara PSBB dan disiplin mengenakan masker. ”Kami sampaikan kepada masyarakat, kalau tidak mau lockdown ya pakai masker,” tuturnya.
Tak gegabah
Presiden juga kembali mengingatkan pemda agar tidak gegabah memutuskan pelonggaran. ”Jangan langsung dibuka, ada tahapan-tahapannya. Prakondisi dulu, kemudian memilih waktu yang tepat. Timing ini penting sekali, kapan itu dibuka,” katanya.
Pemprov Jabar telah membagikan 18 juta makser kepada masyarakat. Pemprov Jabar meyakini bahwa PSBB dan mengenakan masker sama-sama efektif menurunkan tingkat penularan.
Jangan sampai saat pemda memutuskan untuk memasuki tatanan normal baru (new normal), masyarakat mengartikan sudah tidak ada lagi ancaman Covid-19. Pemda harus mengingatkan bahwa relaksasi bukan berarti aktivitas kembali normal seperti sebelum pandemi terjadi. Tatanan normal baru berarti masyarakat harus beradaptasi dengan cara-cara baru dalam beraktivitas, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, agar tetap aman dari Covid-19.
Presiden juga mengingatkan pentingnya strategi intervensi berbasis komunitas untuk menekan angka penularan Covid-19. PSBB diterapkan di wilayah kecil, seperti desa atau kampung, untuk melokalisasi penularan Covid-19. Dengan demikian, pengendalian Covid-19 pun tak akan mengganggu aktivitas perekonomian di wilayah lain dengan jangkauan yang lebih besar.
Sementara itu, secara terpisah, pakar imunologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan, Yogkarta, Rosyida Awalia Syafitri, mengatakan, masih tingginya kasus Covid-19 kemungkinan terjadi karena masyarakat Indonesia kurang mengikuti protokol kesehatan. Hal itu setidaknya bisa terlihat dari masih banyaknya masyarakat yang enggan mengenakan masker. Karena itu, kampanye untuk mengenakan masker harus terus dilakukan secara masif.