Cegah Kebocoran Rapat, Lift dari Lantai 1 ke 15 Gedung MK Disterilkan
Potensi bocornya informasi proses RPH diantisipasi. Lift di Gedung MK dari lantai 1 ke 15 pun disterilkan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mengagendakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden berlangsung hingga Minggu (21/4/2024) atau sehari sebelum pembacaan putusan. Potensi bocornya informasi selama proses RPH pun sudah diantisipasi.
Lift di Gedung MK, misalnya, mulai dari lantai 1 hingga lantai 15 yang menjadi akses menuju ruangan rapat permusyawaratan hakim (RPH) di lantai 16 sudah terlebih dahulu disterilkan. Dengan cara tersebut, putusan MK diharapkan hanya baru diketahui publik setelah diumumkan hakim MK pada Senin (22/4/2024).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, delapan hakim konstitusi masih melaksanakan RPH untuk dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. RPH dilakukan secara maraton sejak Sabtu (6/4/2024), dan diagendakan hingga Minggu (21/4/2024) atau sehari sebelum pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).
”Kami tidak tahu persis apakah proses pengambilan keputusan atau pembahasan bisa selesai lebih cepat, tetapi sejauh ini masih diagendakan RPH hingga Sabtu dan Minggu,” ujarnya di Gedung MK, Jumat (19/4/2024).
Meski demikian, ia tidak mengetahui perkembangan RPH karena sifatnya tertutup dan terbatas. Hanya delapan hakim MK dan petugas terkait yang berada di ruangan RPH yang mengetahui isi dari RPH tersebut. Mereka pun telah disumpah untuk tidak membocorkan substansi dari pembahasan selama RPH.
Kami tidak tahu persis apakah proses pengambilan keputusan atau pembahasan bisa selesai lebih cepat, tetapi sejauh ini masih diagendakan RPH hingga Sabtu dan Minggu.
Menurut Fajar, RPH tidak akan deadlock meskipun komposisi sikap hakim imbang 4-4. Putusan akan diambil pada sikap yang diambil Ketua MK Suhartoyo, sedangkan sikap yang berbeda dengan ketua MK akan menjadi disenting opinion. ”Jadi, tidak akan ada deadlock,” ucapnya.
Pihaknya juga telah mengantisipasi potensi kebocoran informasi selama proses RPH. Ruangan untuk pelaksanaan RPH steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Personel keamanan pun disiapkan untuk memastikan tidak ada orang yang membawa gawai ke ruang RPH. Bahkan lift dari lantai 1 hingga lantai 15 yang menjadi akses menuju ruangan RPH di lantai 16 sudah disterilkan.
Di sisi lain, semua hakim dan pegawai yang terlibat dalam RPH juga sudah mengucapkan sumpah untuk tidak membocorkan semua informasi. ”Jadi, kami memastikan kalau ada bocor-bocor, itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.
Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU sebagai pihak termohon optimistis MK akan menolak gugatan sengketa pilpres. Sebab, selama proses persidangan, KPU telah menjawab permohonan dan menyerahkan berbagai alat bukti sesuai dengan aturan hukum dan fakta.
Saya secara pribadi tidak memiliki kapasitas menilai pengaruh amicus curiae terhadap putusan PHPU pilpres karena sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK.
Meskipun ada 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diserahkan ke MK, ia tetap yakin bahwa putusan MK akan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, dalam UU Pemilu, PHPU Pilpres hanya berkenaan dengan perselisihan hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan peserta pemilu.
”Saya secara pribadi tidak memiliki kapasitas menilai pengaruh amicus curiae terhadap putusan PHPU pilpres karena sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK,” ujar Idham.