Peraturan Pencalonan Kepala Daerah 2024 Belum Disahkan, KPU Tetap Gunakan Aturan Lama
Belum disahkannya PKPU Pencalonan Kepala Daerah di saat tahapan dimulai dinilai menunjukkan KPU tidak siap.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Hingga Sabtu (4/5/2024) atau sehari menjelang tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Kepala Daerah belum juga disahkan. KPU tetap menggunakan aturan teknis yang digunakan untuk Pilkada 2020 hingga aturan yang baru disahkan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai pada Minggu (5/5/2024). Tahapan terdekat adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pada 5-7 Mei 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan. Sementara penyerahan dukungan dari calon perseorangan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024. Adapun verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024.
Meski demikian, aturan teknis terbaru untuk pelaksanaan tahapan tersebut masih belum diundangkan. Setelah melaksanakan uji publik rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah pada Selasa (23/4/2024), belum ada rapat konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Oleh karena itu, KPU tetap menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah untuk melaksanakan tahapan tersebut. Setelah rancangan PKPU terbaru dibahas bersama pembentuk undang-undang dan disahkan, mulai diberlakukan aturan teknis yang terbaru.
”Peraturan teknis pada pilkada serentak terdahulu (2020) masih berlaku karena belum dinyatakan dicabut atau dibatalkan,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Menurut dia, pembaruan penormaan teknis pendaftaran yang termuat dalam rancangan PKPU yang baru tersebut pada dasarnya tidak mengubah substansi terhadap peraturan teknis terdahulu yang masih berlaku. Pembaruan penormaan tersebut hanya bertujuan untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pilkada serentak nasional dapat terwujud dengan baik agar integritas elektoral semakin baik.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, rapat dengar pendapat di Komisi II DPR untuk membahas rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah dijadwalkan pada Rabu (15/5/2024). Sebab, DPR masih dalam masa reses hingga 13 Mei 2024. ”Prinsipnya, aturan lama masih berlaku sebelum ada yang baru,” katanya.
Peraturan teknis pada pilkada serentak terdahulu (2020) masih berlaku karena belum dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, belum diundangkannya PKPU Pencalonan Kepala Daerah di saat tahapan sudah dimulai menunjukkan KPU tidak siap mempersiapkan tahapan pilkada. Aturan teknis semestinya sudah disahkan jauh hari sebelum tahapan terkait dimulai. Dengan demikian, ada waktu yang cukup untuk sosialisasi aturan kepada penyelenggara maupun bakal calon kepala daerah, terutama dari jalur perseorangan.
Menurut dia, KPU seharusnya memperhitungkan waktu dalam membuat aturan teknis di pilkada. Pembentukannya pun harus memperhitungkan jadwal masa reses DPR sehingga tidak ada kendala waktu untuk mengagendakan rapat konsultasi bersama pembentuk undang-undang.
Di sisi lain, DPR maupun pemerintah juga mestinya mengingatkan KPU untuk menyiapkan aturan teknis pilkada agar seluruh payung hukum tersedia sebelum tahapan terkait dimulai.
”KPU tidak belajar dari pengalaman-pengalaman pembentukan PKPU untuk pemilu yang sering kali sangat mepet dengan tahapan berjalan,” ucap Kaka.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, penggunaan PKPU yang lama masih dimungkinkan karena undang-undang yang digunakan masih sama, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, dalam perjalanannya, ada putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan kepala daerah yang mestinya diimplementasikan sejak awal pendaftaran di Pilkada 2024.
Dalam pertimbangan hukum di putusan MK Nomor 12/2024, MK menegaskan kepada KPU agar mensyaratkan calon anggota legislatif terpilih yang mencalonkan diri di pilkada agar membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah dilantik. Hal itu idealnya ditegaskan sejak awal masa pendaftaran agar memberikan kepastian hukum kepada bakal calon kepala daerah dari unsur caleg terpilih.
Menurut dia, perubahan aturan teknis di tengah tahapan berlangsung bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Bakal calon kepala daerah dari jalur independen yang menyerahkan dukungan berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mengacu pada PKPU lama, sedangkan saat verifikasi kemungkinan mengacu pada PKPU yang baru setelah disahkan.
”Kondisi ini tentu tidak memberikan kepastian hukum dan bisa jadi merugikan pihak-pihak yang akan mendaftar dari jalur perseorangan,” kata Ninis.