logo Kompas.id
RisetMenakar Pidana Korupsi kepala ...
Iklan

Menakar Pidana Korupsi kepala Daerah

Perbandingan antara besarnya tuntutan dan vonis kasus korupi yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama terhadap kepala daerah menunjukkan sebagian besar vonis lebih rendah daripada tuntutan.

Oleh
Ida Ayu Grhamtika Saitya/Litbang Kompas
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y30bbmDOkLlI-SnRjKEbagjZZhM=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F075a043c-c1b8-4cc8-969e-0e31fcf2e600_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri (kanan) menunjukan uang tunai hasil eksekusi barang bukti atas perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim yang merugikan keuangan negara dalam hal ini PT PLN Batubara sebesar Rp 477.359.539.000 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Jarak antara besaran tuntutan dan vonis terkait pidana penjara dan denda pada perkara korupsi kepala daerah sangat beragam. Di tengah  kemandirian hakim, pedoman pemidanaan tetap diperlukan.

Kesimpulan ini terekam dari hasil penelusuran Litbang Kompas terhadap 139 kasus korupsi yang melibatkan 121 kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dari 2004 hingga November 2019.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000