logo Kompas.id
RisetMenimbang Pembatasan Sosial di...
Iklan

Menimbang Pembatasan Sosial di Luar Ibu Kota

Pembatasan sosial berskala sesar tidak cukup hanya menimbang pembatasan mobilitas penduduk di dalam wilayah provinsi.

Oleh
BIMA BASKARA
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ExSNrW3FSgVte3SCleGYV12TcSs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fb9743c7b-7c13-496b-a64f-242bbf01beab_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para penumpang menunggu keberangkatan bus yang mereka tumpangi di pusat agen bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020). Saat wabah korona, banyak warga perantauan yang bekerja informal, seperti buruh bangunan dan pedagang, di Jabodetabek memilih pulang ke kampung halaman karena mereka tidak lagi mendapatkan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tidak cukup hanya menyangkut pembatasan mobilitas penduduk di dalam wilayah provinsi. Persoalannya, sebelum keluarnya keputusan pemerintah memberlakukan PSBB, terjadi juga pergerakan penduduk dari luar negeri dan antarprovinsi.

Presiden Joko Widodo menyetujui pembatasan sosial berskala besar untuk tingkatan provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pengaturan detail mengenai kebijakan tersebut masih disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) (Kompas, 30/3/2020).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000