logo Kompas.id
RisetFenomena Pulang Kampung Kala...
Iklan

Fenomena Pulang Kampung Kala Pandemi

Pembatasan sosial berskala besar yang berlaku di sejumlah wilayah zona merah Covid-19 berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sejumlah perantau yang kehilangan pekerjaan memilih pulang kampung.

Oleh
AGUSTINA PURWANTI
· 3 menit baca

Pembatasan sosial berskala besar yang berlaku di sejumlah wilayah zona merah Covid-19 berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sejumlah perantau yang kehilangan pekerjaan memilih pulang kampung.

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada 31 Maret 2020. PSBB berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Hingga 24 April 2020 ada dua provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB. Daerah yang pertama kali menerapkan kebijakan ini adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020. Lalu, pada 17 April 2020, Sumatera Barat mendapat persetujuan izin PSBB. Adapun kabupaten/kota yang menerapkan PSBB antara lain wilayah Bodetabek, Kota Tegal, Banjarmasin, dan Makassar.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000